Negara dan Kita: Bukan Hanya Tentang Hukum, Tapi Nilai dan Cinta

Ditulis oleh Siti Sunduz, Febrizha Annaliah, Fairuz Erlangga Nadwi, Muhammad Zain Amirul Djafar, Norbet U. K. Lak | 2026-01-22

Penulis : Siti Sunduz, Febrizha Annaliah, Fairuz Erlangga Nadwi|, Muhammad Zain Amirul Djafar|, Norbet U. K. Laki Pali, Nuraihannah, Miftakhul Jannah, Jemima Oenike Koelima

Tidak sedikit orang yang memandang negara sebagai sesuatu yang formal seperti urusan pemimpin, parlemen, dan konstitusi yang rumit. Namun, sebetulnya tidak demikian. Negara adalah kita, dan kita adalah bagian darinya. Relasi sakral yang terdiri dari nilai, etika, dan harapan hidup bersama, dalam hal ini tercermin dalam konstitusi. Untuk memahami negara dan konstitusi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kita perlu pendekatan yang tidak semata-mata legal-formal, tetapi perlu dilihat dari lensa historis, etis, dan filosofis. 

Negara dan Konstitusi: Lahir dari Sejarah, Bukan Sekadar Teks

Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa negara ini lahir bukan dari kekuasaan, tetapi dari perjuangan. Para pendiri bangsa memikirkan dengan serius bentuk negara dan dasar hukumnya. UUD 1945 lahir sebagai hasil dari proses panjang: dialog, perdebatan, hingga kompromi, demi menyatukan beragam latar budaya, agama, dan ideologi.

Melalui pendekatan historis, kita menyadari bahwa konstitusi adalah warisan nilai-nilai perjuangan, bukan hanya sekadar hasil seminar hukum. Ia dibentuk untuk menjamin bahwa kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan air mata tidak disia-siakan oleh generasi selanjutnya.

Sudah Sejauh Mana Relasi Negara dan Warga: Mau Dibawa Kemana?

Pertanyaan penting yang perlu kita renungkan bersama adalah, bagaimana relasi negara dan warga negara yang baik? Apakah relasi itu hari ini sudah cukup ideal?

Secara ideal, relasi negara dan warga adalah hubungan saling menjaga dan saling menguatkan. Negara hadir melayani, melindungi, dan memberdayakan rakyatnya. Sementara warga negara menjalankan hak dan kewajibannya dengan sadar dan kritis.

Namun kenyataan hari ini seringkali jauh dari ideal. Banyak warga merasa negara hanya hadir ketika ada kewajiban seperti saat membayar pajak atau tertib administrasi tetapi absen ketika rakyat butuh keadilan, perlindungan hukum, atau kesejahteraan. Di sisi lain, tidak sedikit kelompok warga negara yang juga abai terhadap etika publik, terhadap lingkungan, terhadap sesama. Relasi ini butuh diperbaiki dari kedua sisi.


 

Etika dan Moral: Di Mana Letaknya dalam Konstitusi Hari Ini?

Konstitusi sejatinya bukan hanya alat kekuasaan, tapi pedoman moral bersama. Ia mengatur agar kekuasaan dijalankan secara adil, demokratis, dan beretika. Tapi, mari kita jujur, apakah konstitusi hari ini lebih sering dijalankan sebagai alat kekuasaan atau sebagai pedoman moral bersama?

Realitanya, dalam banyak kasus, konstitusi dijadikan alat pembenaran kekuasaan. Misalnya, perubahan Undang-Undang yang terburu-buru demi kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat. Atau pemilihan pejabat publik yang sah secara hukum, tapi cacat secara moral karena mengabaikan suara masyarakat atau menggunakan politik uang.

Namun demikian, tidak berarti semua pejabat melanggar etika. Banyak pula contoh konstitusi dijalankan dengan semangat moral ketika pengadilan memutuskan perkara HAM secara adil, atau ketika ada upaya mendorong keterbukaan informasi publik demi demokrasi.

Peran Kita: Bukan Penonton, Jangan Mau Jadi Korban Maupun Pelaku

Di sinilah pentingnya pendekatan filosofis: konstitusi harus dimaknai sebagai cermin nilai dan tanggung jawab bersama, bukan hanya dokumen hukum. Dan kita, sebagai warga negara atau sebut saja civilianz, bukanlah penonton pasif.

Bagaimana cara kita (civilianz) dapat berperan dalam menjaga negara dan konstitusi agar tetap berada pada koridor nilai moral dan etik? Berikut adalah diantaranya:

  • Melek informasi dan hukum, agar tidak mudah dibohongi atau dibenturkan oleh isu-isu murahan.
  • Mengawasi kinerja publik, misalnya melalui partisipasi dalam forum musyawarah warga, diskusi kebijakan, atau petisi publik.
  • Mengajarkan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda, tidak hanya lewat hafalan Pancasila, tapi lewat praktik nyata seperti adil dalam antrean, jujur dalam transaksi, dan aktif dalam kegiatan sosial.
  • Bersuara secara damai dan bertanggung jawab, baik di media sosial maupun dunia nyata, demi menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.

Negara bukan milik pemerintah. Konstitusi bukan milik para ahli hukum. Keduanya adalah milik kita bersama. Maka tugas kita adalah menjaganya dengan kesadaran sejarah, kepedulian etis, dan pemahaman filosofis. Karena kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi? Dengan memahami negara dan konstitusi secara utuh, kita tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tapi juga manusia yang lebih bijak.

118 Siti Sunduz | 168 Febrizha Annaliah| 183 Fairuz Erlangga Nadwi| 198 Muhammad Zain Amirul Djafar| 150 Norbet U. K. Laki Pali | 020 Nuraihannah | 085 Miftakhul Jannah| 135 Jemima Oenike Koelima

 

Tidak sedikit orang yang memandang negara sebagai sesuatu yang formal seperti urusan pemimpin, parlemen, dan konstitusi yang rumit. Namun, sebetulnya tidak demikian. Negara adalah kita, dan kita adalah bagian darinya. Relasi sakral yang terdiri dari nilai, etika, dan harapan hidup bersama, dalam hal ini tercermin dalam konstitusi. Untuk memahami negara dan konstitusi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kita perlu pendekatan yang tidak semata-mata legal-formal, tetapi perlu dilihat dari lensa historis, etis, dan filosofis. 

Negara dan Konstitusi: Lahir dari Sejarah, Bukan Sekadar Teks

Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa negara ini lahir bukan dari kekuasaan, tetapi dari perjuangan. Para pendiri bangsa memikirkan dengan serius bentuk negara dan dasar hukumnya. UUD 1945 lahir sebagai hasil dari proses panjang: dialog, perdebatan, hingga kompromi, demi menyatukan beragam latar budaya, agama, dan ideologi.

Melalui pendekatan historis, kita menyadari bahwa konstitusi adalah warisan nilai-nilai perjuangan, bukan hanya sekadar hasil seminar hukum. Ia dibentuk untuk menjamin bahwa kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan air mata tidak disia-siakan oleh generasi selanjutnya.

Sudah Sejauh Mana Relasi Negara dan Warga: Mau Dibawa Kemana?

Pertanyaan penting yang perlu kita renungkan bersama adalah, bagaimana relasi negara dan warga negara yang baik? Apakah relasi itu hari ini sudah cukup ideal?

Secara ideal, relasi negara dan warga adalah hubungan saling menjaga dan saling menguatkan. Negara hadir melayani, melindungi, dan memberdayakan rakyatnya. Sementara warga negara menjalankan hak dan kewajibannya dengan sadar dan kritis.

Namun kenyataan hari ini seringkali jauh dari ideal. Banyak warga merasa negara hanya hadir ketika ada kewajiban seperti saat membayar pajak atau tertib administrasi tetapi absen ketika rakyat butuh keadilan, perlindungan hukum, atau kesejahteraan. Di sisi lain, tidak sedikit kelompok warga negara yang juga abai terhadap etika publik, terhadap lingkungan, terhadap sesama. Relasi ini butuh diperbaiki dari kedua sisi.


 

Etika dan Moral: Di Mana Letaknya dalam Konstitusi Hari Ini?

Konstitusi sejatinya bukan hanya alat kekuasaan, tapi pedoman moral bersama. Ia mengatur agar kekuasaan dijalankan secara adil, demokratis, dan beretika. Tapi, mari kita jujur, apakah konstitusi hari ini lebih sering dijalankan sebagai alat kekuasaan atau sebagai pedoman moral bersama?

Realitanya, dalam banyak kasus, konstitusi dijadikan alat pembenaran kekuasaan. Misalnya, perubahan Undang-Undang yang terburu-buru demi kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat. Atau pemilihan pejabat publik yang sah secara hukum, tapi cacat secara moral karena mengabaikan suara masyarakat atau menggunakan politik uang.

Namun demikian, tidak berarti semua pejabat melanggar etika. Banyak pula contoh konstitusi dijalankan dengan semangat moral ketika pengadilan memutuskan perkara HAM secara adil, atau ketika ada upaya mendorong keterbukaan informasi publik demi demokrasi.

Peran Kita: Bukan Penonton, Jangan Mau Jadi Korban Maupun Pelaku

Di sinilah pentingnya pendekatan filosofis: konstitusi harus dimaknai sebagai cermin nilai dan tanggung jawab bersama, bukan hanya dokumen hukum. Dan kita, sebagai warga negara atau sebut saja civilianz, bukanlah penonton pasif.

Bagaimana cara kita (civilianz) dapat berperan dalam menjaga negara dan konstitusi agar tetap berada pada koridor nilai moral dan etik? Berikut adalah diantaranya:

  • Melek informasi dan hukum, agar tidak mudah dibohongi atau dibenturkan oleh isu-isu murahan.
  • Mengawasi kinerja publik, misalnya melalui partisipasi dalam forum musyawarah warga, diskusi kebijakan, atau petisi publik.
  • Mengajarkan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda, tidak hanya lewat hafalan Pancasila, tapi lewat praktik nyata seperti adil dalam antrean, jujur dalam transaksi, dan aktif dalam kegiatan sosial.
  • Bersuara secara damai dan bertanggung jawab, baik di media sosial maupun dunia nyata, demi menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.

Negara bukan milik pemerintah. Konstitusi bukan milik para ahli hukum. Keduanya adalah milik kita bersama. Maka tugas kita adalah menjaganya dengan kesadaran sejarah, kepedulian etis, dan pemahaman filosofis. Karena kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi? Dengan memahami negara dan konstitusi secara utuh, kita tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tapi juga manusia yang lebih bijak.

118 Siti Sunduz | 168 Febrizha Annaliah| 183 Fairuz Erlangga Nadwi| 198 Muhammad Zain Amirul Djafar| 150 Norbet U. K. Laki Pali | 020 Nuraihannah | 085 Miftakhul Jannah| 135 Jemima Oenike Koelima

 

Tidak sedikit orang yang memandang negara sebagai sesuatu yang formal seperti urusan pemimpin, parlemen, dan konstitusi yang rumit. Namun, sebetulnya tidak demikian. Negara adalah kita, dan kita adalah bagian darinya. Relasi sakral yang terdiri dari nilai, etika, dan harapan hidup bersama, dalam hal ini tercermin dalam konstitusi. Untuk memahami negara dan konstitusi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kita perlu pendekatan yang tidak semata-mata legal-formal, tetapi perlu dilihat dari lensa historis, etis, dan filosofis. 

Negara dan Konstitusi: Lahir dari Sejarah, Bukan Sekadar Teks

Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa negara ini lahir bukan dari kekuasaan, tetapi dari perjuangan. Para pendiri bangsa memikirkan dengan serius bentuk negara dan dasar hukumnya. UUD 1945 lahir sebagai hasil dari proses panjang: dialog, perdebatan, hingga kompromi, demi menyatukan beragam latar budaya, agama, dan ideologi.

Melalui pendekatan historis, kita menyadari bahwa konstitusi adalah warisan nilai-nilai perjuangan, bukan hanya sekadar hasil seminar hukum. Ia dibentuk untuk menjamin bahwa kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan air mata tidak disia-siakan oleh generasi selanjutnya.

Sudah Sejauh Mana Relasi Negara dan Warga: Mau Dibawa Kemana?

Pertanyaan penting yang perlu kita renungkan bersama adalah, bagaimana relasi negara dan warga negara yang baik? Apakah relasi itu hari ini sudah cukup ideal?

Secara ideal, relasi negara dan warga adalah hubungan saling menjaga dan saling menguatkan. Negara hadir melayani, melindungi, dan memberdayakan rakyatnya. Sementara warga negara menjalankan hak dan kewajibannya dengan sadar dan kritis.

Namun kenyataan hari ini seringkali jauh dari ideal. Banyak warga merasa negara hanya hadir ketika ada kewajiban seperti saat membayar pajak atau tertib administrasi tetapi absen ketika rakyat butuh keadilan, perlindungan hukum, atau kesejahteraan. Di sisi lain, tidak sedikit kelompok warga negara yang juga abai terhadap etika publik, terhadap lingkungan, terhadap sesama. Relasi ini butuh diperbaiki dari kedua sisi.


 

Etika dan Moral: Di Mana Letaknya dalam Konstitusi Hari Ini?

Konstitusi sejatinya bukan hanya alat kekuasaan, tapi pedoman moral bersama. Ia mengatur agar kekuasaan dijalankan secara adil, demokratis, dan beretika. Tapi, mari kita jujur, apakah konstitusi hari ini lebih sering dijalankan sebagai alat kekuasaan atau sebagai pedoman moral bersama?

Realitanya, dalam banyak kasus, konstitusi dijadikan alat pembenaran kekuasaan. Misalnya, perubahan Undang-Undang yang terburu-buru demi kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat. Atau pemilihan pejabat publik yang sah secara hukum, tapi cacat secara moral karena mengabaikan suara masyarakat atau menggunakan politik uang.

Namun demikian, tidak berarti semua pejabat melanggar etika. Banyak pula contoh konstitusi dijalankan dengan semangat moral ketika pengadilan memutuskan perkara HAM secara adil, atau ketika ada upaya mendorong keterbukaan informasi publik demi demokrasi.

Peran Kita: Bukan Penonton, Jangan Mau Jadi Korban Maupun Pelaku

Di sinilah pentingnya pendekatan filosofis: konstitusi harus dimaknai sebagai cermin nilai dan tanggung jawab bersama, bukan hanya dokumen hukum. Dan kita, sebagai warga negara atau sebut saja civilianz, bukanlah penonton pasif.

Bagaimana cara kita (civilianz) dapat berperan dalam menjaga negara dan konstitusi agar tetap berada pada koridor nilai moral dan etik? Berikut adalah diantaranya:

  • Melek informasi dan hukum, agar tidak mudah dibohongi atau dibenturkan oleh isu-isu murahan.
  • Mengawasi kinerja publik, misalnya melalui partisipasi dalam forum musyawarah warga, diskusi kebijakan, atau petisi publik.
  • Mengajarkan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda, tidak hanya lewat hafalan Pancasila, tapi lewat praktik nyata seperti adil dalam antrean, jujur dalam transaksi, dan aktif dalam kegiatan sosial.
  • Bersuara secara damai dan bertanggung jawab, baik di media sosial maupun dunia nyata, demi menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.

Negara bukan milik pemerintah. Konstitusi bukan milik para ahli hukum. Keduanya adalah milik kita bersama. Maka tugas kita adalah menjaganya dengan kesadaran sejarah, kepedulian etis, dan pemahaman filosofis. Karena kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi? Dengan memahami negara dan konstitusi secara utuh, kita tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tapi juga manusia yang lebih bijak.

118 Siti Sunduz | 168 Febrizha Annaliah| 183 Fairuz Erlangga Nadwi| 198 Muhammad Zain Amirul Djafar| 150 Norbet U. K. Laki Pali | 020 Nuraihannah | 085 Miftakhul Jannah| 135 Jemima Oenike Koelima

 

Tidak sedikit orang yang memandang negara sebagai sesuatu yang formal seperti urusan pemimpin, parlemen, dan konstitusi yang rumit. Namun, sebetulnya tidak demikian. Negara adalah kita, dan kita adalah bagian darinya. Relasi sakral yang terdiri dari nilai, etika, dan harapan hidup bersama, dalam hal ini tercermin dalam konstitusi. Untuk memahami negara dan konstitusi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kita perlu pendekatan yang tidak semata-mata legal-formal, tetapi perlu dilihat dari lensa historis, etis, dan filosofis. 

Negara dan Konstitusi: Lahir dari Sejarah, Bukan Sekadar Teks

Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa negara ini lahir bukan dari kekuasaan, tetapi dari perjuangan. Para pendiri bangsa memikirkan dengan serius bentuk negara dan dasar hukumnya. UUD 1945 lahir sebagai hasil dari proses panjang: dialog, perdebatan, hingga kompromi, demi menyatukan beragam latar budaya, agama, dan ideologi.

Melalui pendekatan historis, kita menyadari bahwa konstitusi adalah warisan nilai-nilai perjuangan, bukan hanya sekadar hasil seminar hukum. Ia dibentuk untuk menjamin bahwa kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan air mata tidak disia-siakan oleh generasi selanjutnya.

Sudah Sejauh Mana Relasi Negara dan Warga: Mau Dibawa Kemana?

Pertanyaan penting yang perlu kita renungkan bersama adalah, bagaimana relasi negara dan warga negara yang baik? Apakah relasi itu hari ini sudah cukup ideal?

Secara ideal, relasi negara dan warga adalah hubungan saling menjaga dan saling menguatkan. Negara hadir melayani, melindungi, dan memberdayakan rakyatnya. Sementara warga negara menjalankan hak dan kewajibannya dengan sadar dan kritis.

Namun kenyataan hari ini seringkali jauh dari ideal. Banyak warga merasa negara hanya hadir ketika ada kewajiban seperti saat membayar pajak atau tertib administrasi tetapi absen ketika rakyat butuh keadilan, perlindungan hukum, atau kesejahteraan. Di sisi lain, tidak sedikit kelompok warga negara yang juga abai terhadap etika publik, terhadap lingkungan, terhadap sesama. Relasi ini butuh diperbaiki dari kedua sisi.


 

Etika dan Moral: Di Mana Letaknya dalam Konstitusi Hari Ini?

Konstitusi sejatinya bukan hanya alat kekuasaan, tapi pedoman moral bersama. Ia mengatur agar kekuasaan dijalankan secara adil, demokratis, dan beretika. Tapi, mari kita jujur, apakah konstitusi hari ini lebih sering dijalankan sebagai alat kekuasaan atau sebagai pedoman moral bersama?

Realitanya, dalam banyak kasus, konstitusi dijadikan alat pembenaran kekuasaan. Misalnya, perubahan Undang-Undang yang terburu-buru demi kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat. Atau pemilihan pejabat publik yang sah secara hukum, tapi cacat secara moral karena mengabaikan suara masyarakat atau menggunakan politik uang.

Namun demikian, tidak berarti semua pejabat melanggar etika. Banyak pula contoh konstitusi dijalankan dengan semangat moral ketika pengadilan memutuskan perkara HAM secara adil, atau ketika ada upaya mendorong keterbukaan informasi publik demi demokrasi.

Peran Kita: Bukan Penonton, Jangan Mau Jadi Korban Maupun Pelaku

Di sinilah pentingnya pendekatan filosofis: konstitusi harus dimaknai sebagai cermin nilai dan tanggung jawab bersama, bukan hanya dokumen hukum. Dan kita, sebagai warga negara atau sebut saja civilianz, bukanlah penonton pasif.

Bagaimana cara kita (civilianz) dapat berperan dalam menjaga negara dan konstitusi agar tetap berada pada koridor nilai moral dan etik? Berikut adalah diantaranya:

  • Melek informasi dan hukum, agar tidak mudah dibohongi atau dibenturkan oleh isu-isu murahan.
  • Mengawasi kinerja publik, misalnya melalui partisipasi dalam forum musyawarah warga, diskusi kebijakan, atau petisi publik.
  • Mengajarkan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda, tidak hanya lewat hafalan Pancasila, tapi lewat praktik nyata seperti adil dalam antrean, jujur dalam transaksi, dan aktif dalam kegiatan sosial.
  • Bersuara secara damai dan bertanggung jawab, baik di media sosial maupun dunia nyata, demi menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.

Negara bukan milik pemerintah. Konstitusi bukan milik para ahli hukum. Keduanya adalah milik kita bersama. Maka tugas kita adalah menjaganya dengan kesadaran sejarah, kepedulian etis, dan pemahaman filosofis. Karena kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi? Dengan memahami negara dan konstitusi secara utuh, kita tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tapi juga manusia yang lebih bijak.