Patronase Kekuasaan dan Politik Uang : Analisis Teori Pelanggengan Kekuasaan dan Sistem Pemilu dalam Konteks KKN di Indonesia

Ditulis oleh Admin | 2026-01-30

Penulis: Muhammad Fatur Gunawan, Shahib Kholil Rahman Al-Irsadi, Fairuz Erlangga Nadwi, Deky Nuzul Ramdhani, R. A. Jjaffray Marin, Fadhil Raid, Christina Beatrix Banase, Jemima Oenike Koelima, Hawadarsi Angguni, Nuril Mutmainna, Salsa

Teori Pelanggengan Kekuasaan dan Kaitannya dengan KKN 

Teori pelanggengan kekuasaan menjelaskan bagaimana elit politik membentuk sistem dan struktur agar kekuasaan mereka bertahan lama. Salah satu teori yang dominan adalah teori patronase, di mana seorang patron memberikan sumber daya, jabatan, atau fasilitas tertentu kepada klien sebagai imbalan loyalitas politik. Hubungan patron klien ini menjadi salah satu pintu masuk praktik KKN, sebab patron yang sudah berkuasa merasa perlu “membayar kembali” dukungan yang diberikan, sering kali melalui penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya publik [1].

Dalam sejarah Indonesia, pola ini tampak jelas pada masa Orde Baru. Presiden Soeharto memanfaatkan kedekatan dengan kelompok terbatas, yang terdiri dari teknokrat berpendidikan luar negeri, nasionalis ekonomi, dan kroni kapitalis. Kelompok ini mendapat keistimewaan dalam kebijakan dan akses ekonomi, sementara masyarakat luas kesulitan masuk dalam lingkaran kekuasaan. Hal ini menciptakan konsentrasi kekuasaan dan sumber daya yang pada akhirnya memperkuat pola KKN di rezim tersebut.

Sistem Pemilu dan Bertahannya Politik Uang

Sistem pemilu Indonesia diharapkan menjadi sarana demokratisasi, namun dalam praktiknya masih rentan terhadap politik uang dan patronase. Politik uang bertahan bukan hanya karena lemahnya penegakan hukum, tetapi juga karena budaya balas budi di masyarakat dan pandangan bahwa politik adalah investasi mengeluarkan modal di awal untuk memperoleh keuntungan ketika berkuasa. Meskipun regulasi anti-KKN sudah ada, perubahan perilaku politik tidak akan tercapai tanpa perubahan pola pikir masyarakat.

Faktor lain yang memperkuat patronase adalah ketergantungan ekonomi negara pada pihak luar, termasuk utang kepada korporasi besar dan lembaga keuangan internasional. Ketergantungan ini membuat negara sulit berdikari dalam pengelolaan sumber daya, sehingga rentan terhadap intervensi yang menguntungkan kelompok tertentu. Sistem pemilu juga mempermudah elit lama bertahan karena adanya modal besar, popularitas yang sudah mapan, dan jaringan politik yang kuat. Hal ini membuat kandidat baru dengan sumber daya terbatas sulit bersaing [2].

Apakah Sistem Pemilu Mempermudah Reproduksi Kekuasaan ?

Berdasarkan pembahasan, desain sistem pemilu saat ini justru sering mempermudah reproduksi kekuasaan oleh elit lama. Misalnya, pendanaan partai politik dari APBN yang semula dimaksudkan untuk memperkuat partai, justru bisa menjadi modal tambahan bagi elit lama yang sudah memiliki akses sumber daya lain. Keunggulan modal finansial, popularitas, dan jaringan membuat persaingan politik menjadi tidak seimbang antara kandidat lama dan pendatang baru.

Selain itu, sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini memang memberi kesempatan bagi banyak kandidat untuk maju, tetapi dalam praktiknya, mereka yang memiliki basis modal besar lebih diuntungkan. Calon yang memiliki kekayaan pribadi atau dukungan sponsor besar mampu membiayai kampanye secara masif, membangun citra melalui media, dan melakukan kegiatan sosial yang terkesan altruistik namun berpotensi menjadi bentuk terselubung politik uang. Hal ini mempersempit peluang bagi calon dengan integritas tinggi namun memiliki sumber daya terbatas.

Di sisi lain, regulasi yang ada belum sepenuhnya menutup celah penyalahgunaan sumber daya negara dalam pemilu. Misalnya, pejabat petahana sering memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan yang berbau kampanye. Meskipun ada aturan larangan, implementasinya lemah dan pengawasan kurang maksimal. Fenomena ini menciptakan ketidaksetaraan kompetisi politik. Kandidat yang sudah berada dalam lingkar kekuasaan mendapatkan keuntungan ganda : mereka memiliki akses pada dana dan fasilitas negara, serta hubungan erat dengan jaringan bisnis dan politik yang siap mendukung kampanye.

Sistem pemilu juga mempermudah reproduksi kekuasaan ketika partai politik berfungsi layaknya “pintu masuk eksklusif” bagi kandidat. Dalam banyak kasus, penentuan calon yang akan diusung partai sangat bergantung pada pertimbangan finansial dan kedekatan personal dengan pimpinan partai. Akibatnya, peluang untuk mengusung kandidat yang benar - benar memiliki kualitas dan rekam jejak bersih menjadi lebih kecil. Kandidat baru seringkali kalah sebelum bertanding karena proses seleksi internal partai lebih mengutamakan kemampuan finansial dibandingkan kompetensi atau integritas.

Kondisi ini membuat demokrasi prosedural yang kita jalankan berisiko menjadi demokrasi elitis di mana kompetisi hanya terjadi di antara segelintir kelompok yang sama dari waktu ke waktu. Jika tidak ada pembaruan sistemik, maka regenerasi kepemimpinan politik akan stagnan, dan KKN akan terus beradaptasi mengikuti zaman.

Strategi Masyarakat Memutus Mata Rantai KKN

Untuk memutus rantai pelanggengan kekuasaan dan KKN, warga negara perlu mengembangkan strategi partisipasi politik yang kritis, berkesadaran, dan berkelanjutan. Langkah pertama adalah meningkatkan literasi politik di masyarakat. Literasi ini tidak hanya sebatas mengenal partai politik dan kandidat, tetapi juga memahami proses legislasi, peran lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga dalam sistem demokrasi. Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat menilai kandidat secara objektif berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak, bukan hanya berdasarkan janji atau pemberian materi.

Kedua, melakukan riset perbandingan dengan negara lain yang menganut sistem demokrasi yang lebih matang. Hasil riset tersebut dapat dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah atau media audio visual seperti video edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Konten edukasi ini penting untuk memotivasi warga agar memahami bahwa perubahan sistem politik dan perilaku pemilih adalah hal yang mungkin dilakukan.

Ketiga, mendorong advokasi kebijakan melalui jalur legislatif dan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki aturan yang membuka celah praktik KKN. Misalnya, mendorong aturan pembatasan biaya kampanye, memperketat sumber dana partai politik, serta meningkatkan transparansi pendanaan politik. Langkah ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara masyarakat sipil, akademisi, dan media.

Keempat, memperkuat gerakan pemantauan pemilu berbasis relawan. Relawan ini berfungsi memantau jalannya pemilu di TPS, melaporkan pelanggaran seperti politik uang, serta memberikan edukasi kepada pemilih di wilayahnya. Pengawasan berbasis komunitas dapat menjadi benteng awal untuk mencegah praktik curang sejak sebelum hari pemilihan.

Kelima, menjadi pemilih yang berintegritas. Artinya, tidak mudah dibeli oleh uang, sembako, atau janji politik yang tidak realistis. Pemilih harus berani menolak tawaran politik uang dan melaporkan pelakunya. Mendukung kandidat dengan rekam jejak bersih, visi jelas, dan komitmen nyata terhadap kepentingan publik menjadi bentuk nyata partisipasi politik yang sehat. Jika strategi - strategi ini dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, peluang terjadinya KKN dapat ditekan. Masyarakat tidak hanya menjadi objek politik yang pasif, tetapi menjadi subjek aktif yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.

Upaya memutus mata rantai KKN memerlukan strategi yang tidak hanya berbasis kesadaran politik, tetapi juga diperkuat dengan pembentukan budaya integritas sejak dini. Pendidikan antikorupsi perlu diintegrasikan secara konsisten dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat, sehingga nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas tertanam kuat. Selain itu, ekosistem transparansi di semua level pemerintahan, mulai dari desa hingga pusat, harus dibangun melalui mekanisme keterbukaan informasi publik yang mudah diakses.

Pemanfaatan teknologi digital seperti platform pelaporan online dan media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk mengawasi kebijakan publik dan mendorong akuntabilitas pejabat. Partisipasi publik yang kritis, konsisten, dan berbasis data akan mempersempit ruang gerak praktik KKN. Kombinasi antara pembaruan sistemik, pendidikan karakter, dan pengawasan publik berbasis teknologi diyakini menjadi kunci dalam menciptakan demokrasi yang lebih bersih dan berkeadilan di Indonesia.

Penutup

Patronase dan politik uang adalah dua elemen yang saling menguatkan dalam melanggengkan kekuasaan dan KKN di Indonesia. Teori pelanggengan kekuasaan memberi gambaran bagaimana hubungan patron klien membentuk pola kekuasaan yang sulit diputus. Sementara itu, sistem pemilu yang belum sepenuhnya bebas dari pengaruh modal dan jaringan lama memperkuat keberlanjutan praktik tersebut. Perubahan akan bergantung pada kombinasi reformasi struktural dan partisipasi masyarakat yang cerdas serta berintegritas.

Daftar Referensi

[1]  ​: Airlangga Pribadi Kusman. Politik Patronase yang Memicu Korupsi. KPK – Aksi Informasi, 27 Februari 2024.

[2]  ​: Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. PolGov Fisipol UGM, 2015