Indonesia di Persimpangan Konstitusi: Antara Pedoman Moral, Alat Kekuasaan, dan Partisipasi Kritis Warga Negara
Ditulis oleh Admin | 2026-02-09
Penulis: Dian Islami Natasya, Sonya Putri Utami, Rina Rahma, Moh. Dzikrillah, Fadillah Mutia, Petrus Antonius Lela Udak, Celly Sardia Devyanna Panjaitan, Feby Ananda, Sarah Febriana, Hidayat Syahid Misbah, Oki Pamungkas, Rahman, Ahmad Shohibboniawan Wahyudi
Hubungan Negara dan Warga Negara: Fondasi, Realitas, dan Peran Kritis di Era Modern
Negara tidak mungkin berdiri kokoh tanpa adanya ikatan timbal balik yang sehat dengan warga negaranya. Relasi negara-warga negara adalah pondasi utama bagi stabilitas, keadilan, dan kemajuan bangsa. Kontestasi kepentingan antara kekuasaan negara dan partisipasi masyarakat adalah dinamika utama dalam pemeliharaan tata negara modern. Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam tiga pokok persoalan mendasar terkait (1) bagaimana relasi negara dan warga negara yang ideal serta kenyataan hari ini, (2) fungsi konstitusi sebagai alat kekuasaan atau pedoman moral, dan (3) peran aktual warga negara dalam menjaga negara serta nilai moral/etik beserta data konkritnya.
- Relasi Negara dan Warga Negara yang Ideal dan Realitas Terkini
Relasi Ideal Berdasarkan Landasan Filosofis dan Yuridis
Konsep hubungan negara-warga negara dalam UUD 1945 dan Pancasila menegaskan: negara bertugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, pendidikan, hingga kesejahteraan ekonomi, wajib dijamin oleh negara. Sebaliknya, kewajiban warga negara meliputi kepatuhan terhadap hukum, pembayaran pajak, partisipasi dalam pembangunan, dan menjaga kelestarian nilai bersama (misal: toleransi dan gotong royong). Relasi ideal ini seharusnya hadir dalam bentuk:
- Negara sebagai pelindung dan fasilitator, bukan penindas.
- Warga negara sebagai subjek partisipatif, bukan objek pasif.
- Dialog sosial, pengakuan hak minoritas, serta sirkulasi kepemimpinan yang jujur.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu.
- Realitas Relasi Negara-Warga Negara Hari Ini
Pasca-reformasi, Indonesia mencatat kemajuan signifikan dalam keterbukaan demokrasi, partisipasi politik (terlihat dalam tingginya partisipasi pemilu 2024 yang mencapai 79,9%), serta perlindungan sejumlah hak dasar seperti kebebasan pers dan berkumpul. Namun, masih banyak pekerjaan rumah besar:
- Korupsi dan Oligarki: Fenomena korupsi politik dan ekonomi masih membelit agenda pemerintahan. Data KPK menunjukkan ratusan kasus korupsi tiap tahun. Hal ini melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Manipulasi hukum dan konflik kepentingan oleh elit politik kadang menjadikan rakyat sekadar objek pengambilan kebijakan, terutama dalam isu-isu genting seperti pengesahan undang-undang yang kontroversial.
- Kesenjangan Sosial-Ekonomi: Distribusi kesejahteraan belum merata tercermin dari Gini ratio Indonesia yang masih di atas 0,38 pada 2023, menandakan kesenjangan ekonomi cukup tajam.
- Intoleransi dan Polarisasi: Survei lembaga independen (LIPI, Wahid Foundation) menyoroti peningkatan potensi intoleransi antar kelompok di masyarakat.
Kesimpulannya, relasi negara-warga negara Indonesia belum sepenuhnya ideal, meski telah terjadi perbaikan. Dialog dua arah yang kritis, partisipasi, dan transparansi masih harus diperkuat.
2. Konstitusi: Pedoman Moral atau Alat Kekuasaan?
- Tujuan Asasi Konstitusi (UUD 1945) diidealkan sebagai konsensus moral tertinggi yang mengatur peta jalan penyelenggaraan negara, membatasi kekuasaan, serta memastikan setiap warga memperoleh hak dan perlakuan yang adil. Nilai utama konstitusi adalah penghormatan terhadap HAM, supremasi hukum, dan pengawasan efektif atas pejabat publik.
- Praktik di Lapangan: Antara Pedoman Moral dan Alat Justifikasi Kekuasaan
- Dalam praktik kontemporer, fungsi konstitusi cenderung mengalami tarik-menarik antara idealisme moral dan realita kekuasaan politik:
- Praktik Penyalahgunaan Konstitusi: Beberapa studi menyorot penggunaan konstitusi demi memenuhi ambisi politik segelintir elite, misalnya perdebatan amandemen masa jabatan presiden serta kasus pelanggaran etik dalam Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2024. Konstitusi kadang dianggap justifikasi kekuasaan, misal ketika aturan digunakan menyingkirkan oposisi atau memperkuat posisi tertentu dalam lembaga negara.
- Penegakan Aturan yang Lemah: Maraknya pelanggaran etik dan praktik oligarki dalam pengambilan keputusan strategis negara menyulitkan konstitusi diwujudkan sebagai pedoman moral bersama.
- Harapan Terhadap Konstitusi: Di sisi lain, tetap banyak ruang konstitusi berperan sebagai pedoman moral—terlihat dalam maraknya judicial review masyarakat ke Mahkamah Konstitusi, pengawalan pers kritis, dan advokasi masyarakat sipil yang konsisten menuntut keadilan.
- Kesimpulannya, konstitusi dewasa ini berjalan di tengah dua kutub: di satu sisi masih dijadikan pedoman moral oleh masyarakat sipil dan pegiat keadilan, di sisi lain juga sering direduksi sebagai alat kompromi politik atau alat penguat kekuasaan oleh kalangan tertentu.
3. Cara Warga Negara Berperan Menjaga Negara dan Nilai Moral-Etik: Data dan Contoh Konkret Peran Warga Negara Dalam Menjaga Negara dan Nilai Etik
- Partisipasi Demokrasi: Tingginya angka partisipasi pemilu (79,9% pada 2024) dan geliat aksi demonstrasi damai (mis: aksi mahasiswa menolak undang-undang bermasalah) bukti nyata warga negara menjalankan fungsi kontrol terhadap negara.
- Pengawasan Publik Digital: Platform aduan publik Lapor.go.id yang menampung puluhan ribu aduan tiap tahun menunjukkan warga semakin kritis dan berani menggunakan haknya mengontrol jalannya pemerintahan.
- Advokasi Mahasiswa dan LSM: Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil aktif membangun diskursus publik, mengawal judicial review, serta advokasi kebijakan, misalnya dalam pengawalan revisi UU KPK, desakan revisi pasal bermasalah RKUHP, dan pembelaan hak minoritas.
- Pendidikan Kewarganegaraan: Upaya edukasi, baik formal maupun informal, berperan penting dalam mencetak warga negara yang sadar hak dan kewajiban, seperti penyebaran informasi lewat media sosial, seminar, hingga diskusi komunitas.
- Kepatuhan Hukum dan Pajak: Warga membuktikan peran mereka dengan membayar pajak, menjaga lingkungan, mendukung toleransi agama dan budaya, serta menolak suap/kecurangan dalam berbagai level kehidupan.
|
Kontribusi Warga Negara |
Data & Fakta Terkini |
|
Partisipasi pilih pemilu |
79,9% tingkat partisipasi pemilu 2024 |
|
Aduan publik via digital |
Lapor.go.id menerima puluhan ribu aduan per tahun |
|
Advokasi mahasiswa dan LSM |
Demonstrasi 2019 tolak revisi UU KPK & RKUHP, dukungan judicial review MK |
|
Aksi pendidikan kewarganegaraan |
Webinar/seminar daring, komunitas, dan kampanye digital aktif tiap bulan |
Kesimpulan
Relasi ideal negara-warga negara adalah simbiosis mutualisme berbasis keadilan, partisipasi, dan pengakuan hak-kewajiban. Kenyataannya, masih terjadi distorsi oleh praktik kekuasaan dan tantangan sosial. Konstitusi seharusnya menjadi pedoman moral, meski kerap dimanfaatkan kalangan penguasa. Namun, warga negara Indonesia terbukti aktif berpartisipasi menjaga kualitas negara melalui demokrasi, pengawasan publik, advokasi, dan edukasi nilai- nilai moral serta etik. Pendalaman peran ini sangat krusial di tengah arus globalisasi, polarisasi politik, dan derasnya godaan pragmatisme kekuasaan.
Relasi negara-warga negara yang sehat hanya terwujud jika kedua pihak konsisten menghidupi nilai-nilai luhur konstitusi dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan segelintir elit politik.
Refrensi:
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
UMSU. (2023, September 8). Konstitusi: Pengertian, Sejarah dan Fungsinya. https://pascasarjana.umsu.ac.id/konstitusi-pengertian-sejarah-dan-
Jurnal Undiknas. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/download/2449/724
BPS. (2024). Partisipasi Pemilu. Badan Pusat Statistik.
Jurnal STIPRAM. (2022). Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://ejournal.stipram.ac.id/index.php/JHNB/article/download/471/Analisis%2 0Hak%20Dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara%20Yang%20Terkandung%20Dala m%20Uud%20Negara%20Republik%20Indonesia%20Tahun%201945
Jurnal Innovative. (2022). Peranan Mahasiswa Dalam Mengawal Konstitusi Serta Membangun Optimisme Politik Hukum. https://j- innovative.org/index.php/Innovative/article/download/7770/5280/12164
Jurnal Insan Cipta Medan. (2021). Meningkatkan Kesadaran Berkonstitusi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. https://jurnal.insanciptamedan.or.id/index.php/educandumedia/articl e/view/201/version/201/70
Berita Lainnya
-
Membangun Ulang Kepercayaan Publik dalam Demokrasi Indonesia
| 2026-02-11 -
Indonesia di Persimpangan Konstitusi: Antara Pedoman Moral, Alat Kekuasaan, dan Partisipasi Kritis Warga Negara
| 2026-02-09 -
Institut Hijau Indonesia Gelar Diskusi Pengembangan Kurikulum YOU-RINGS Bersama Pakar, Akademisi, dan Praktisi Energi
| 2026-02-03 -
Dari Budi Utomo ke Era Reformasi : Transformasi Partisipasi Politik Rakyat Indonesia
| 2026-02-02 -
Patronase Kekuasaan dan Politik Uang : Analisis Teori Pelanggengan Kekuasaan dan Sistem Pemilu dalam Konteks KKN di Indonesia
| 2026-01-30 -
Integritas dalam demokrasi
| 2026-01-26 -
Negara dan Kita: Bukan Hanya Tentang Hukum, Tapi Nilai dan Cinta
| 2026-01-22 -
Mengurai Dilema Konstitusi: Antara Pedoman Moral dan Alat Kekuasaan
| 2026-01-08 -
Dinamika Sistem Pemilu Indonesia: Antara Tantangan Demokrasi Serentak 2024 dan Ancaman KKN
| 2026-01-08 -
Ekonomi Konstitusi, Oligarki, dan Demokrasi Lokal yang Berkeadilan
| 2026-01-08