Membangun Ulang Kepercayaan Publik dalam Demokrasi Indonesia

Ditulis oleh Admin | 2026-02-11

Demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan. Krisis kepercayaan publik terhadap lembaga politik menjadi tantangan besar yang mengancam kualitas demokrasi dan stabilitas negara. Berbagai kasus korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan telah menggerus legitimasi politik, membuat sebagian masyarakat apatis, bahkan sinis terhadap proses demokrasi (Haryanto, 2021). Fenomena ini ibarat bangunan megah dengan pondasi rapuh; jika dibiarkan, ia akan runtuh.

Integritas pribadi dan etika publik adalah dua fondasi utama demokrasi yang sehat. Integritas merujuk pada konsistensi antara nilai moral dan tindakan, sementara etika publik adalah standar moral yang seharusnya menjadi pedoman pejabat dalam mengambil keputusan. Keduanya saling terkait: pejabat publik yang berintegritas akan mengutamakan kepentingan rakyat, sementara lemahnya integritas akan melahirkan praktik korup, kebijakan yang bias, dan kinerja lembaga publik yang buruk (Prabowo & Cooper, 2020). Namun, realitas menunjukkan bahwa krisis integritas masih menjadi masalah laten. Data dari KPK menunjukkan bahwa pada 2023, kasus korupsi justru banyak melibatkan pejabat daerah dan anggota legislatif. Fenomena ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga menurunkan kualitas kebijakan publik (Transparency International, 2023). 

Dalam konteks perubahan sosial yang cepat, lembaga politik harus merespons tuntutan masyarakat akan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial secara proaktif. Prinsip open government membuka proses pengambilan keputusan dan anggaran untuk diawasi publik harus menjadi standar. Penelitian Alijannah & Nugroho (2022) menunjukkan bahwa pelibatan publik dalam proses perumusan kebijakan dapat meningkatkan legitimasi keputusan sekaligus mengurangi potensi konflik. Selain itu, penerapan mekanisme evaluasi yang jelas, pemberian sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan, dan memprioritaskan kebijakan yang pro-rakyat adalah langkah esensial. Sensitivitas terhadap ketimpangan sosial juga harus menjadi kompas moral dalam setiap kebijakan publik (United Nations, 2021).

Hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem politik berdampak luas. Secara sosial, hal ini dapat memicu protes besar, bahkan revolusi seperti yang terjadi pada 1998. Secara ekonomi, ketidakstabilan politik membuat investor enggan menanam modal. Secara politik, partisipasi warga dalam pemilu dan kebijakan menurun, yang pada akhirnya melemahkan legitimasi demokrasi itu sendiri (Setiawan, 2020). Bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat, seperti penggunaan simbol-simbol tertentu dalam aksi protes, mencerminkan jarak emosional antara rakyat dan pemerintah.

Membangun kembali kepercayaan publik memerlukan dua pilar utama: pendidikan etika publik dan partisipasi warga. Pendidikan etika publik harus menanamkan nilai integritas, transparansi, dan kepedulian sosial sejak dini, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi para pemangku jabatan. Penelitian Rahayu (2021) menunjukkan bahwa integrasi pendidikan etika ke dalam kurikulum sekolah dapat membentuk generasi yang lebih sadar akan tanggung jawab sosial dan politik.

Partisipasi warga tidak boleh berhenti pada pemilu. Demokrasi yang sehat memerlukan warga yang aktif mengawasi, mengkritisi, dan memberi masukan terhadap kebijakan. Gerakan sosial, jurnalisme warga, dan advokasi kebijakan adalah bentuk nyata partisipasi yang dapat memberikan tekanan moral dan politik pada lembaga negara untuk berbenah (Fukuyama, 2020).

Tanggung jawab sosial warga negara memiliki peran korektif yang signifikan terhadap kegagalan institusi politik. Saat lembaga negara tidak transparan atau tidak berpihak pada rakyat, warga dapat menjadi watchdog—penyeimbang dan pengingat bahwa kekuasaan bukan milik elite semata. Melalui aksi kolektif, warga dapat memulihkan jalannya demokrasi agar kembali pada tujuan awalnya, yaitu melindungi dan menyejahterakan rakyat (OECD, 2021).

Krisis kepercayaan publik di Indonesia adalah alarm bagi semua pihak. Perbaikan tidak cukup dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Jika integritas pribadi dan etika publik dapat ditegakkan, jika partisipasi warga didorong, dan jika transparansi menjadi budaya politik, maka demokrasi kita tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi lebih sehat dan inklusif.

 

DAFTAR PUSTAKA

Alijannah, N., & Nugroho, S. (2022). Partisipasi Publik dalam Perumusan Kebijakan: Studi pada Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 45–60.

Fukuyama, F. (2020). Identity, Democracy, and the Crisis of Trust. Journal of Democracy, 31(4), 5–15.

Haryanto, A. (2021). Krisis Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Politik di Indonesia. Jurnal Politik, 6(2), 101–115.

OECD. (2021). Building Trust to Reinforce Democracy. Paris: OECD Publishing.

Prabowo, H., & Cooper, K. (2020). The Integrity of Public Officials and Corruption Control. Asian Journal of Political Science, 28(3), 238–258.

Rahayu, D. (2021). Pendidikan Etika Publik untuk Penguatan Demokrasi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 88–97.

Setiawan, R. (2020). Dampak Krisis Kepercayaan terhadap Stabilitas Politik. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(1), 55–70.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.

United Nations. (2021). Our Common Agenda. New York: United Nations.