Desain Sistem Pemilu, Reproduksi Kekuasaan Elite, dan Urgensi Pendidikan Politik di Indonesia

Ditulis oleh Admin | 2026-02-12

Diskusi mengenai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta desain sistem pemilu di Indonesia menjadi isu yang terus relevan dibicarakan. Demokrasi Indonesia, meski telah berjalan lebih dari dua dekade sejak reformasi, masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari dominasi elite politik. Pandangan dari para peserta diskusi menyoroti berbagai dimensi persoalan, mulai dari faktor budaya politik, kelemahan sistem, hingga pentingnya strategi perubahan berbasis pendidikan politik dan pengaruh sosial.

A. Budaya Politik dan Akar Permasalahan

Awaludin mengawali diskusi dengan menekankan bahwa praktik KKN tidak pernah dilakukan oleh satu orang saja, melainkan merupakan kerja kolektif yang melibatkan banyak pihak. Hal ini menunjukkan bahwa KKN sudah berakar dalam sistem sosial dan politik. Ia menyoroti latar belakang budaya masyarakat Indonesia yang cenderung kurang menekankan nilai kedisiplinan sosial, misalnya budaya antre yang tidak dibiasakan. Hal ini menjadi refleksi bahwa nilai-nilai dasar seperti keteraturan, keadilan, dan kejujuran masih lemah dalam praktik keseharian. Akibatnya, perilaku permisif terhadap praktik KKN tumbuh subur (Hiariej, 2010). Selain itu, pelaksanaan pemilu secara serentak di tingkat nasional maupun daerah juga membuka ruang kerumitan dan celah penyalahgunaan kekuasaan.

Fadhil menambahkan bahwa praktik KKN sudah berlangsung lama, bahkan pada level lokal seperti pemilihan kepala desa (pilkades). Politik uang menjadi fenomena umum, dengan kandidat yang menawarkan uang tunai, sembako, atau barang substitusi lainnya demi mendapatkan suara. Menurutnya, desain pemilu yang ada saat ini justru menghambat demokrasi substantif karena oligarki menguasai jalannya politik (Hadiz & Robison, 2014). Oligarki ini tidak hanya terlihat dalam pemilu legislatif, tetapi juga dalam kontestasi kepala daerah hingga pilpres. Karena itu, strategi yang dinilai paling konkret adalah edukasi publik untuk membangun kesadaran kolektif bahwa praktik-praktik salah ini harus dihentikan.

Adham memperluas diskusi dengan menyoroti sistem pemilihan terbuka yang membutuhkan biaya politik sangat besar. Hal ini menjadikan politik sebagai arena yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki modal finansial kuat. Sistem koalisi yang terbentuk pun cenderung hanya mengakomodasi kepentingan segelintir elit, bukan aspirasi masyarakat luas. Menurutnya, politik seharusnya tidak dipahami sebatas aktivitas mencoblos di bilik suara, melainkan sebuah proses panjang yang mencakup pendidikan politik, pengawasan, hingga perubahan perilaku masyarakat (Aspinall & Berenschot, 2019). Ia juga menyoroti fenomena dinasti politik yang semakin menguat baik di tingkat pusat maupun daerah, di mana keluarga elite menguasai jabatan strategis secara turun-temurun (Mietzner, 2013).

B. Meritokrasi dan Peran Influencer dalam Politik

Awaludin kemudian menekankan perlunya sistem meritokrasi yang tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga menekankan integritas. Pemimpin seharusnya dipilih berdasarkan kapabilitas moral dan etika, bukan sekadar kekuatan modal. Ia juga menyoroti peran influencer yang kini semakin besar dalam membentuk opini publik. Influencer menjadi panutan masyarakat dalam mengambil keputusan, termasuk dalam hal politik.

Fadhil menambahkan bahwa peran influencer ini bersifat krusial. Mereka mampu membentuk kesadaran kolektif melalui media sosial yang menjangkau masyarakat luas. Karena itu, penting bagi masyarakat sipil untuk ikut mengambil peran sebagai agen perubahan yang mampu memberikan pengaruh positif di lingkungannya (Lim, 2017). Dengan demikian, narasi edukasi politik tidak hanya datang dari institusi formal, tetapi juga dari figur-figur yang dekat dengan masyarakat sehari-hari.

C. Desain Sistem Pemilu dan Reproduksi Kekuasaan Elite

Salah satu sorotan penting dalam diskusi ini adalah desain sistem pemilu yang justru memperkuat reproduksi kekuasaan elite. Ambang batas parlemen yang tinggi (parliamentary threshold) hanya menguntungkan partai besar dengan sumber daya melimpah, sementara partai kecil kesulitan masuk ke parlemen. Sistem distrik terbuka yang diterapkan juga mendorong persaingan ketat antar kandidat dalam satu partai, yang berujung pada tingginya biaya kampanye. Kondisi ini semakin membuka peluang politik uang (Aspinall & Sukmajati, 2016).

Di sisi lain, fenomena dinasti politik kian menguat. Kandidat dari keluarga elite memiliki akses lebih mudah terhadap modal politik, jaringan kekuasaan, dan dana kampanye. Hal ini menciptakan siklus kekuasaan yang sulit ditembus oleh aktor politik baru. Akibatnya, demokrasi yang seharusnya memberi ruang setara bagi semua warga negara justru menjadi alat reproduksi bagi elite politik yang sudah mapan (Mietzner, 2013).

Meski begitu, peluang untuk memperbaiki sistem tetap ada. Salah satunya melalui penguatan sistem proporsional tertutup, yang dapat menekan biaya politik sekaligus mengurangi praktik politik uang. Transparansi pendanaan kampanye juga harus diperkuat, dengan pengawasan partisipatif dari masyarakat agar akuntabilitas tetap terjaga.

D. Pendidikan Politik sebagai Fondasi Perubahan

Pertanyaan lain yang mengemuka dalam diskusi adalah bagaimana pendidikan dapat berperan dalam membangun kesadaran politik. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya harus ditanamkan di sekolah, tetapi juga di lingkungan rumah dan masyarakat. Tantangan yang muncul adalah tidak semua ekosistem pendidikan di Indonesia relevan dengan kebutuhan membangun warga negara yang kritis, berintegritas, dan sadar akan hak serta kewajibannya.

Untuk itu, pendidikan politik harus diarahkan agar mampu menanamkan nilai-nilai demokratis secara nyata, seperti kejujuran, partisipasi, dan tanggung jawab sosial (Sulaiman, 2018). Pendidikan tidak cukup berhenti pada hafalan konsep, melainkan perlu menumbuhkan sikap kritis terhadap praktik ketidakadilan, sekaligus membiasakan budaya partisipatif dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

Diskusi ini memperlihatkan bahwa permasalahan demokrasi di Indonesia sangat kompleks, mencakup budaya politik, desain sistem pemilu, hingga dominasi elite politik. Praktik KKN dan dinasti politik semakin memperburuk kualitas demokrasi, sementara sistem yang ada cenderung memperkuat posisi kelompok berkuasa. Jalan keluar yang ditawarkan meliputi reformasi desain pemilu menuju sistem yang lebih adil, transparansi dalam pendanaan politik, serta pengawasan partisipatif masyarakat.

Namun, yang lebih mendasar adalah pendidikan politik yang transformatif. Generasi muda harus dibekali dengan nilai-nilai integritas, kesadaran kritis, dan keberanian untuk menolak praktik politik uang serta dinasti. Dengan begitu, demokrasi Indonesia memiliki harapan untuk tidak lagi dikuasai oleh elite semata, melainkan menjadi ruang yang benar-benar dimiliki dan dijalankan oleh rakyat.

Daftar Pustaka

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. Singapore: NUS Press.

Hadiz, V. R., & Robison, R. (2014). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: Routledge.

Hiariej, E. (2010). “Oligarki dan Politik Lokal di Indonesia”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14(1), 1–15.

Lim, M. (2017). “Freedom to Hate: Social Media, Algorithmic Enclaves, and the Rise of Tribal Nationalism in Indonesia”. Critical Asian Studies, 49(3), 411–427.

Mietzner, M. (2013). “Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia”. Singapore: NUS Press.

Sulaiman, W. (2018). “Pendidikan Politik sebagai Upaya Membangun Demokrasi Substantif”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 123–135.