Remaja Bicara, Publik Mendengar: Diseminasi Publik Speak Justice Ungkap Kekerasan dalam Pacaran di Kalangan Remaja DKI Jakarta

Ditulis oleh M. Alif Akbar | 2026-06-07

Forum Diseminasi Publik Speak Justice Hadirkan Temuan Lapangan, Kesaksian Pelaku Lapangan, dan Rekomendasi Kebijakan untuk Wujudkan Ruang Aman Remaja di Lingkungan Pendidikan

Jakarta, 4 Juni 2026 – Ratusan juta remaja Indonesia tumbuh di ruang digital yang penuh jebakan, dikelilingi narasi cinta yang seringkali menyamarkan kontrol, manipulasi, dan kekerasan sebagai bentuk kasih sayang. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Program Speak Justice yang diinisiasi oleh Institut Hijau Indonesia, menggelar Diseminasi Publik bertema “Ruang Aman Remaja dan Dinamika Kekerasan dalam Pacaran di Lingkungan Pendidikan” di RPTRA Rasamala, Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Forum ini bukan sekadar pelaporan hasil riset melainkan sebuah pengakuan kolektif bahwa krisis kekerasan dalam pacaran remaja sudah terlampau lama dibiarkan tersembunyi di balik dinding sekolah, layar ponsel, dan rasa takut untuk melapor.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dengan latar belakang yang berbeda, yang merepresentasikan beragam pemangku kepentingan: Perwakilan kelurahan menteng dalam Kasek kesejahteraan rakyat kel. Menteng dalam,  ⁠Dinas PPAPP kec tebet, ⁠UPT PPA Jakarta Pusat, ⁠Ibu PKK setempat, ⁠komunitas anak muda (GYM, HMI, PIK-R, Kepala Sekolah dan guru bk sMPN 15, LSM IHI, Mahasiswa (univ Paramadina dan Univ Tarumanegara), dan ⁠jurnalis independen. Kegiatan dipandu oleh Moderator Hadrian dan difasilitasi oleh Fitri Aisyah Mahdiyah selaku Fasilitator Program Speak Justice KDP.

Kegiatan

Diseminasi Publik Program Speak Justice

Tema

Ruang Aman Remaja dan Dinamika Kekerasan dalam Pacaran di Lingkungan Pendidikan

Hari/Tanggal

Kamis, 4 Juni 2026

Waktu

13.30 – 16.15 WIB

Tempat

RPTRA Rasamala, Menteng Dalam, Jakarta Selatan

Fasilitator

Fitri Aisyah Mahdiyah

Narasumber

Ibu Wulandari, M.Ds

Moderator

Hadrian

Penyelenggara

Program Speak Justice (Institut Hijau Indonesia & disupport oleh Tifa Foundation)

KONTEKS: KETIKA CINTA MENJADI KENDALI

Masa remaja adalah fase pencarian identitas yang penuh gejolak, fase di mana galau adalah bahasa sehari-hari, lagu-lagu melankolis menjadi pelarian, dan kehadiran seseorang yang “memperhatikan” terasa seperti oase di tengah kehidupan yang serba tidak menentu. Masalahnya, ketika perhatian dari orang tua absen atau tidak memadai, remaja kerap mencarinya dari pasangan. Dan dari sinilah pintu masuk kekerasan dalam pacaran (KDP) paling sering terbuka.

Berdasarkan data SIMFONI-PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2024, tercatat sebanyak 1.634 kasus kekerasan di DKI Jakarta, dengan dominasi kekerasan psikis, seksual, dan fisik pada kelompok usia remaja. Angka ini hanyalah permukaan: banyak kasus tidak dilaporkan karena korban tidak merasa aman untuk bersuara, tidak tahu ke mana harus melapor, atau bahkan tidak menyadari bahwa yang mereka alami adalah kekerasan.

Melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD), wawancara mendalam, dan survei yang dilakukan Program Speak Justice di DKI Jakarta, ditemukan bahwa kekerasan dalam pacaran remaja bukan fenomena pinggiran melainkan realitas sehari-hari yang dinormalisasi oleh budaya, media sosial, dan kesenjangan pendidikan relasi sehat di sekolah-sekolah.

TEMUAN LAPANGAN: WAJAH-WAJAH KEKERASAN YANG DISEBUT CINTA

Spektrum Kekerasan yang Lebih Luas dari yang Dibayangkan

Narasumber Ibu Wulandari, M.Ds memaparkan bahwa kekerasan dalam pacaran pada remaja terjadi dalam spektrum yang jauh lebih luas dari sekadar kekerasan fisik. Forum mendengarkan enam dimensi kekerasan yang teridentifikasi:

  • Kekerasan Fisik: Perbuatan kontak fisik (dengan atau tanpa alat bantu) seperti perkelahian, penganiayaan, hingga pembunuhan.
  • Kekerasan Psikis: Perbuatan nonfisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. 
  • Perundungan: Pola perilaku kekerasan fisik/psikis yang dilakukan berulang kali karena adanya relasi kuasa. 
  • Kekerasan Seksual: Setiap perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena motif seksual, baik secara fisik maupun nonfisik. 
  • Diskriminasi dan Intoleransi: Tindakan pembedaan, pengecualian, atau pembatasan berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kondisi fisik.
  • Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Aturan atau keputusan dari pimpinan perguruan tinggi yang berpotensi atau nyata menimbulkan kerugian dan diskriminasi. 

 

Yang paling mengkhawatirkan adalah kekerasan digital. Alat komunikasi yang seharusnya menjadi sarana koneksi telah berubah menjadi alat pengawasan konstan oleh pasangan. Tuntutan untuk selalu aktif, segera membalas pesan, atau memberikan akses penuh ke akun media sosial direpresentasikan sebagai “bukti cinta”, padahal sesungguhnya merupakan bentuk kontrol yang sistematis.

2. Mengapa Siklus Toksik Terus Berputar

Riset Speak Justice mengidentifikasi empat faktor utama yang membuat kekerasan dalam pacaran terus terpelihara:

  • Normalisasi: perilaku posesif, kontrol media sosial, pembatasan pertemanan dianggap sebagai tanda cinta dan perhatian, bukan kekerasan
  • Kesenjangan kurikulum: pendidikan relasi sehat, kesehatan reproduksi, dan hak-hak dalam hubungan hampir tidak ada dalam kurikulum sekolah formal
  • Ketakutan terhadap status sosial: remaja terutama perempuan takut dianggap “tidak laku” atau “tidak bisa menjaga pasangan” jika memutus hubungan
  • Media dan kultur pop: lagu-lagu, film, dan konten media sosial kerap meromantisasi hubungan toksik, cemburu berlebihan, dan kontrol sebagai ekspresi cinta yang dalam

Dinamika toksik yang paling sering ditemukan mencakup tiga pola utama: kontrol yang disalahartikan sebagai perhatian, komunikasi yang tidak setara dan tidak sehat, serta tidak adanya penghormatan terhadap batasan personal pasangan.

PEMAPARAN HASIL RISET: FITRI AISYAH MAHDIYAH

Sebelum sesi penanggap dibuka, Fitri Aisyah Mahdiyah selaku Fasilitator Program Speak Justice KDP memaparkan secara langsung hasil riset lapangan yang menjadi landasan utama dalam forum ini. Riset tersebut disusun melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD), wawancara mendalam, survei, serta perumusan rekomendasi kebijakan yang dilakukan oleh tim Speak Justice.

Dalam pemaparannya, Fitri terlebih dahulu menjelaskan definisi  KDP yang dipahami sebagai segala bentuk perilaku yang menyebabkan kerusakan fisik, seksual, maupun psikologis terhadap individu yang berada dalam suatu hubungan romantis. Penegasan definisi ini dinilai penting mengingat masih banyak pelaku maupun korban yang tidak menyadari bahwa pengalaman yang mereka alami merupakan bentuk kekerasan, terutama ketika tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang kasatmata.

Berdasarkan hasil FGD, wawancara mendalam, dan survei yang telah dilakukan, Fitri Aisyah selaku fasilitator menemukan sejumlah pola yang berulang dalam kasus-kasus KDP di kalangan remaja. Salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi, namun paling jarang dikenali, adalah kontrol emosional. Dalam situasi ini, pasangan berupaya mengatur bagaimana korban seharusnya merasa, bereaksi, hingga mengekspresikan dirinya. Tidak jarang korban justru meyakini bahwa kondisi tersebut merupakan kesalahan mereka sendiri karena adanya narasi tanggung jawab emosional yang dibebankan secara sepihak.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa perilaku posesif kerap dinormalisasi dalam relasi romantis remaja. Larangan untuk bertemu dengan teman tertentu, tuntutan untuk selalu melaporkan keberadaan, hingga kecemburuan yang berlebihan seringkali dipersepsikan sebagai bentuk cinta dan perhatian, alih-alih dipahami sebagai tanda bahaya dalam sebuah hubungan.

Riset ini juga mengungkap adanya pembatasan relasi sosial yang dilakukan secara sistematis. Dalam sejumlah kasus, korban secara bertahap dijauhkan dari lingkungan pertemanan maupun keluarga hingga pasangan menjadi satu-satunya sumber dukungan sosial yang dimiliki. Kondisi tersebut membuat korban semakin rentan dan kesulitan untuk keluar dari hubungan yang menyakitkan.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas media sosial juga muncul sebagai salah satu alat kendali dalam hubungan. Permintaan atau pemaksaan untuk mengetahui kata sandi akun pribadi, pemeriksaan pesan masuk, hingga tuntutan untuk selalu merespons pesan dengan segera sering kali dibingkai sebagai bentuk keterbukaan dan kepercayaan dalam hubungan. Padahal, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap privasi serta otonomi digital individu.

Lebih jauh, Fitri menyoroti bahwa akar dari banyak kasus KDP terletak pada relasi kuasa yang tidak setara. Perbedaan usia, kondisi ekonomi, maupun posisi sosial antara pelaku dan korban kerap dimanfaatkan untuk mempertahankan dominasi dalam hubungan, sehingga memperkuat siklus kekerasan yang terjadi.

Dalam pemaparannya, Fitri juga menegaskan bahwa pertanyaan mengenai mengapa korban tidak segera meninggalkan hubungan yang menyakitkan merupakan cara pandang yang keliru karena menempatkan beban tanggung jawab pada korban, bukan pada pelaku maupun sistem yang gagal memberikan perlindungan. Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai hambatan yang membuat remaja sulit keluar dari hubungan yang toksik. Banyak dari mereka tidak mengenali pengalaman yang dialaminya sebagai bentuk kekerasan karena tidak pernah memperoleh pendidikan mengenai relasi yang sehat. Di sisi lain, ketergantungan emosional yang muncul akibat menyempitnya jaringan sosial membuat pasangan menjadi satu-satunya tempat bergantung. Rasa takut juga menjadi faktor yang signifikan, baik karena ancaman penyebaran konten intim, ancaman melukai diri sendiri yang dilakukan pelaku, maupun ancaman kekerasan fisik. Selain itu, stigma sosial membuat korban khawatir akan dianggap tidak mampu mempertahankan hubungan atau dicap sebagai pribadi yang tidak sabar. Keterbatasan akses terhadap ruang aman untuk melapor yang benar-benar menjamin kerahasiaan dan tidak menghakimi korban semakin memperumit situasi yang mereka hadapi.

Sebagai respons terhadap berbagai temuan tersebut, Fitri memperkenalkan kerangka "Blueprint Pendidikan yang Aman" sebagai rekomendasi utama hasil riset Speak Justice. Kerangka ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan kebijakan dan sistem di lingkungan pendidikan melalui penyusunan aturan yang secara eksplisit mengatur pencegahan dan penanganan KDP, sehingga respons terhadap kasus tidak lagi bergantung pada inisiatif individu semata. Pilar kedua menitikberatkan pada penguatan layanan Bimbingan dan Konseling (BK). Guru BK dinilai perlu memperoleh pelatihan khusus untuk mengenali tanda-tanda awal KDP, memahami protokol penanganan yang tepat, serta mendapatkan evaluasi kapasitas secara berkala dari Dinas Pendidikan. Pilar ketiga adalah penyelenggaraan edukasi yang sistematis mengenai relasi sehat, batasan pribadi, serta persetujuan (consent) sebagai bagian dari kurikulum formal. Pendidikan ini dipandang perlu diberikan jauh sebelum remaja memasuki hubungan romantis pertama mereka, sehingga berfungsi sebagai langkah pencegahan yang berkelanjutan.

C. SUARA DARI LAPANGAN: PENANGGAP DAN TEMUAN KRITIS

Ibuk Nuryanti (Perwakilan Kepala Sekolah)

“Banyak remaja yang paling rentan mengalami KDP berasal dari keluarga tidak utuh. Ketika figur orang tua tidak hadir, mereka mencari rasa aman dari pasangan. Dan pasangan itu seringkali jauh lebih dewasa dari mereka.”

Ibu Nuryanti menyoroti pola yang konsisten ditemukan di sekolah: remaja dari keluarga tidak utuh (broken home) secara statistik lebih rentan mengalami kekerasan dalam pacaran. Ketidakhadiran figur orang tua menciptakan kekosongan afeksi yang kemudian diisi oleh pasangan yang dalam banyak kasus adalah orang dewasa. Relasi kuasa yang tidak setara ini membuat korban sulit keluar dari lingkaran kekerasan.

Faktor sosial ekonomi juga turut bermain: tingkat SES yang rendah mempengaruhi cara remaja memasuki dan mempertahankan hubungan. Remaja dengan keterbatasan ekonomi lebih rentan pada relasi yang mengandung unsur ketergantungan finansial yang kemudian dimanfaatkan sebagai alat kontrol oleh pelaku. Salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan adalah pemerasan berbasis konten intim (sextortion): pelaku memaksa atau merayu korban untuk mengirimkan foto atau video pribadi, yang kemudian dijadikan alat ancaman dan kendali jangka panjang.

Pesan kunci dari Ibu Nuryanti: lingkungan keluarga harus jauh lebih awas dan responsif terhadap perubahan perilaku anak., sekolah bukanlah tempat penitipan anak, keluarga adalah garis pertahanan pertama.

BLUEPRINT PERUBAHAN: REKOMENDASI KEBIJAKAN

Forum diseminasi ini tidak hanya menjadi ruang untuk memaparkan hasil riset, tetapi juga menghasilkan serangkaian rekomendasi konkret yang dirumuskan melalui perspektif multipihak. Rekomendasi tersebut disusun dalam empat pilar kolaborasi yang menempatkan sekolah, keluarga, pemerintah, serta remaja sebagai aktor kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP).

Dalam konteks lingkungan pendidikan, forum menekankan pentingnya integrasi pendidikan mengenai relasi sehat dan identifikasi KDP ke dalam kurikulum formal. Edukasi mengenai batasan dalam hubungan, persetujuan (consent), serta tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dinilai tidak cukup apabila hanya diberikan melalui kegiatan ekstrakurikuler atau program yang bersifat insidental. Sekolah juga dipandang perlu memperkuat kapasitas guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai garda terdepan dalam mendeteksi serta mendampingi kasus-kasus KDP yang dialami peserta didik. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan secara berkala yang disertai evaluasi kapasitas oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, setiap sekolah didorong untuk memiliki sistem pelaporan yang aman dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga remaja memiliki keberanian untuk mencari pertolongan tanpa dihantui rasa takut akan stigma maupun terbukanya identitas mereka. Forum juga merekomendasikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja Satuan Tugas Anti Kekerasan yang telah dibentuk di berbagai institusi pendidikan, termasuk menelaah efektivitas pelaksanaannya serta pola koordinasinya dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Di tingkat keluarga, orang tua dipandang memiliki peran yang sangat penting dalam membangun sistem perlindungan bagi remaja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran orang tua mengenai tanda-tanda awal hubungan yang tidak sehat melalui program-program parenting berbasis komunitas. Forum juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak mengenai relasi, batasan pribadi, serta persetujuan. Topik-topik tersebut tidak lagi dapat diposisikan sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan, mengingat keterbukaan komunikasi menjadi salah satu faktor protektif yang dapat mencegah remaja terjebak dalam hubungan yang penuh kekerasan. Di samping itu, keterlibatan aktif orang tua dalam berbagai program pencegahan KDP yang diselenggarakan oleh sekolah maupun komunitas juga perlu terus didorong.

Pada saat yang sama, forum menggarisbawahi bahwa remaja tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai subjek aktif dalam upaya pencegahan KDP. Penguatan peran teman sebaya sebagai peer educator dipandang penting untuk mendiseminasikan nilai-nilai relasi sehat di lingkungan sekolah maupun komunitas. Kedekatan yang dimiliki remaja dengan kelompok sebayanya menjadikan mereka aktor yang efektif dalam menciptakan budaya saling mendukung dan saling menjaga. Forum juga merekomendasikan pengembangan platform digital yang aman dan ramah remaja sebagai sarana untuk memperoleh informasi, mengakses dukungan psikososial, serta memanfaatkan jalur pelaporan yang dapat digunakan secara anonim.

APA YANG DIBUTUHKAN REMAJA

Di balik semua data dan rekomendasi kebijakan, satu hal yang paling mendasar yang paling dibutuhkan remaja, bukanlah sekadar program atau kebijakan melainkan pengakuan. Remaja ingin didengar, bukan dikuliahi. Ingin dihargai sebagai individu yang punya hak atas tubuh dan perasaannya sendiri. Ingin memiliki ruang yang aman untuk bercerita tanpa takut dihakimi, tidak dipercaya, atau identitasnya dibuka tanpa persetujuan.

Di era digital saat ini, normalisasi kekerasan dalam hubungan remaja menjadi tantangan yang semakin kompleks. Berbagai bentuk perilaku yang sesungguhnya merupakan tanda-tanda kekerasan kerap dipersepsikan sebagai wujud kasih sayang, perhatian, atau bukti keseriusan dalam hubungan. Sikap posesif, tuntutan untuk selalu memberikan kabar, tindakan pergaulan, akses terhadap akun media sosial pasangan, hingga pengiklanan yang berlebihan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, perilaku-perilaku tersebut dapat menjadi bentuk kontrol dan pelanggaran terhadap otonomi individu. Normalisasi ini diperkuat oleh pengaruh lingkungan sosial, budaya populer, serta minimnya edukasi mengenai hubungan yang sehat, sehingga banyak remaja kesulitan mengenali batas antara perhatian dan kekerasan dalam sebuah hubungan.

TENTANG PROGRAM

Program Speak Justice adalah inisiatif pendidikan kritis dan advokasi yang diselenggarakan oleh Institut Hijau Indonesia, dengan dukungan TIFA Foundation, Civicus, dan jaringan masyarakat sipil Indonesia. Program ini bertujuan membangun generasi muda yang kritis, aktif, dan berdaya dalam memperjuangkan keadilan sosial, ekologis, dan keadilan berbasis gender.

Kegiatan diseminasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian program Speak Justice yang mencakup kelas-kelas pendidikan kritis, FGD multipihak, wawancara mendalam, pemetaan perspektif, dan advokasi kebijakan. Sebelumnya, program ini telah menyelenggarakan kelas-kelas tentang keadilan sosial-ekologis dan dinamika demokrasi Indonesia yang melibatkan puluhan peserta dari berbagai daerah.