Membangun Generasi Muda Kritis dan Aktif Demi Terciptanya Keadilan Sosial dan Ekologis
Ditulis oleh admin | 2026-02-16
Demokrasi Indonesia pasca reformasi telah membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, dalam praktiknya demokrasi kita masih diwarnai dominasi oligarki ekonomi-politik. Kekuatan modal sering mengendalikan kebijakan publik dan memengaruhi proses representasi politik, sehingga cita-cita keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 belum sepenuhnya tercapai. Karena itu, diperlukan penguatan prinsip ekonomi konstitusi, penciptaan ruang aman politik bagi warga, serta keterkaitan perjuangan ekonomi berkeadilan dengan demokrasi lokal yang inklusif.
A. Prinsip Ekonomi Konstitusi sebagai Penyeimbang Oligarki
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi landasan konstitusional untuk melawan dominasi oligarki. Akan tetapi, monopoli dan praktik kartel masih marak baik melalui BUMN maupun swasta besar. Jeffrey Winters (2011) menegaskan bahwa oligarki di Indonesia tidak hanya bertumpu pada aspek ekonomi, tetapi juga menyatu dengan kekuatan politik sehingga sulit dipisahkan dari kebijakan negara.
Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (2021) menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah mandat konstitusi yang menekankan distribusi kekayaan secara adil. Sayangnya, penerapannya sering melemah karena intervensi kepentingan elite. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ekonomi negara menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi substantif.
B. Dampak Oligarki Ekonomi Politik terhadap Representasi Lokal
Dominasi oligarki sangat terasa di level lokal, terutama melalui praktik politik uang, patronase, dan penyalahgunaan anggaran publik. Vedi R. Hadiz (2020) menjelaskan bahwa politik lokal sering dijadikan sarana elite untuk memperkuat jejaring bisnis sekaligus mempertahankan kekuasaan politik. Kondisi ini menyebabkan partisipasi rakyat hanya sebatas prosedur, sementara substansi demokrasi terabaikan. Fenomena tunjangan pejabat yang tinggi kontras dengan kondisi masyarakat yang masih banyak hidup dalam keterbatasan. Hal tersebut menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang memperlebar jarak antara elite dan rakyat. Jika dibiarkan, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa menghadirkan keadilan sosial.
C. Ruang Aman Politik bagi Warga
Partisipasi politik rakyat membutuhkan jaminan ruang aman agar mereka dapat menyuarakan aspirasi tanpa takut kriminalisasi atau represi. Strategi penting dalam mewujudkan hal ini adalah memperkuat pendidikan politik. Civic Education dapat menjadi sarana membangun kesadaran kritis masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih memahami hak-haknya dan berani melawan dominasi oligarki.
Paulo Freire (2020) menegaskan bahwa pendidikan kritis berperan membebaskan masyarakat dari budaya bisu. Dalam konteks Indonesia, literasi politik yang kuat memungkinkan warga menjadi subjek dalam proses demokrasi, bukan sekadar objek kebijakan. Pemanfaatan media sosial sebagai ruang advokasi juga efektif untuk memperluas jangkauan partisipasi politik warga.
D. Menghubungkan Keadilan Ekonomi dengan Demokrasi Lokal Inklusif
Keadilan ekonomi dan demokrasi lokal tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tidak akan berjalan inklusif apabila kesenjangan ekonomi semakin melebar. Begitu pula keadilan ekonomi tidak akan tercapai tanpa mekanisme demokrasi yang transparan.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi fondasi demokrasi ekonomi, di mana sumber daya dikelola untuk kepentingan rakyat. Namun, praktik oligarki dan politik uang menggerus makna pasal tersebut. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi, pengawasan publik, serta perlindungan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Ekonom Emil Salim (2022) menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya mungkin tercapai jika demokrasi berpihak pada rakyat, bukan pada elite ekonomi. Hal ini menuntut keberanian politik pemerintah serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.
E. Peran Generasi Muda dalam Perubahan Sosial dan Ekologis
Generasi muda merupakan motor penting dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis. Mereka harus dibekali kemampuan berpikir kritis, literasi digital, dan keberanian dalam advokasi publik. Gerakan anak muda yang memanfaatkan media digital telah terbukti efektif menekan pemerintah untuk lebih transparan dan responsif terhadap isu sosial-ekologis. Dengan mengintegrasikan prinsip ekonomi konstitusi, pendidikan politik kritis, dan partisipasi aktif generasi muda, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun demokrasi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Oligarki ekonomi-politik masih menjadi tantangan utama dalam demokrasi Indonesia. Namun, prinsip ekonomi konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945 menyediakan dasar normatif untuk melawan dominasi tersebut. Melalui transparansi, perlindungan ruang aman politik, dan penguatan demokrasi lokal yang inklusif, cita-cita keadilan sosial dapat diwujudkan. Generasi muda sebagai agen perubahan perlu mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya prosedural, melainkan juga substantif dan berpihak pada rakyat.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Freire, P. (2020). Pendidikan Kaum Tertindas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadiz, V. R. (2020). Oligarki dan Demokrasi di Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta: LP3ES.
Salim, E. (2022). Demokrasi, Ekonomi, dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Gramedia.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.
Berita Lainnya
-
Membangun Generasi Muda Kritis dan Aktif Demi Terciptanya Keadilan Sosial dan Ekologis
| 2026-02-16 -
Desain Sistem Pemilu, Reproduksi Kekuasaan Elite, dan Urgensi Pendidikan Politik di Indonesia
| 2026-02-12 -
Membangun Ulang Kepercayaan Publik dalam Demokrasi Indonesia
| 2026-02-11 -
Indonesia di Persimpangan Konstitusi: Antara Pedoman Moral, Alat Kekuasaan, dan Partisipasi Kritis Warga Negara
| 2026-02-09 -
Institut Hijau Indonesia Gelar Diskusi Pengembangan Kurikulum YOU-RINGS Bersama Pakar, Akademisi, dan Praktisi Energi
| 2026-02-03 -
Dari Budi Utomo ke Era Reformasi : Transformasi Partisipasi Politik Rakyat Indonesia
| 2026-02-02 -
Patronase Kekuasaan dan Politik Uang : Analisis Teori Pelanggengan Kekuasaan dan Sistem Pemilu dalam Konteks KKN di Indonesia
| 2026-01-30 -
Integritas dalam demokrasi
| 2026-01-26 -
Negara dan Kita: Bukan Hanya Tentang Hukum, Tapi Nilai dan Cinta
| 2026-01-22 -
Mengurai Dilema Konstitusi: Antara Pedoman Moral dan Alat Kekuasaan
| 2026-01-08