Ekonomi Konstitusi VS Oligarki: Bagaimana penerapannya di Indonesia?

Ditulis oleh Admin | 2026-04-15

Undang–Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara Indonesia yang mengatur bagaimana pergerakan ekonomi harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada asas kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong, bukan semata-mata liberalisme pasar bebas. Sistem ekonomi menurut konstitusi Indonesia menolak dominasi kapitalisme oligarki maupun sosialisme otoriter. Arah utamanya adalah prinsip ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berlandaskan Pancasila, untuk kemakmuran seluruh rakyat. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan praktik oligarki, sebab sumber daya alam, tanah, hutan, hingga energi sejatinya merupakan hak publik.

Namun, dalam praktik politik di Indonesia, oligarki justru masih memiliki pengaruh kuat. Di banyak daerah, oligarki politik berperan besar dalam menentukan arah demokrasi. Partai politik sering kali bertumpu pada kekuatan modal yang digunakan untuk menyusun strategi di balik layar, bahkan membayar media guna menciptakan citra positif. Kondisi ini membatasi ruang gerak masyarakat. Kebijakan yang tampak seolah-olah pro-rakyat dalam kenyataannya justru menjebak dan memperkuat dominasi elit.

Dampak dari sistem seperti ini adalah semakin terbatasnya partisipasi masyarakat. Pemilu lebih banyak dipandang sebatas pemenuhan prosedural, tanpa benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat. Representasi politik kemudian lebih mengutamakan kepentingan elit dibandingkan kepentingan publik. Perlahan, substansi politik bergeser menjadi sekadar seremonial. Meskipun prosedur dijalankan, aspirasi warga sering diabaikan, dimanipulasi, atau hanya diprioritaskan jika memiliki nilai ekonomi dan politik tinggi. Di tingkat desa, pola patronase tampak semakin nyata seperti partisipasi dalam karang taruna, kelompok tani, maupun mekanisme bantuan kerap dikooptasi oleh patron lokal. Akibatnya, ruang demokrasi lokal menyempit dan masyarakat kehilangan kesempatan untuk benar-benar berdaulat dalam menentukan arah pembangunan politik.

Dalam konteks inilah, keberadaan ruang aman bagi warga menjadi sangat penting. Ruang aman berarti masyarakat dapat bebas berpendapat, mengkritik, dan berorganisasi tanpa rasa takut diintimidasi. Kondisi ini bisa dicapai melalui edukasi politik, penguatan komunitas, akses informasi, dan forum dialog di tingkat desa. Dengan demikian, demokrasi lokal tidak hanya berhenti pada level prosedural, tetapi juga mencakup aspek substantif, seperti kebebasan bersuara, keterbukaan informasi, serta perlindungan hukum. Upaya membangun ruang aman tersebut dapat ditempuh melalui berbagai strategi penguatan regulasi dan penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas pemerintah lokal, pendidikan politik warga yang kritis dan inklusif, pemberdayaan organisasi masyarakat sipil dan media lokal, perlindungan kebebasan sipil, serta pengembangan media independen yang berfungsi sebagai penyeimbang dominasi elit.

Aspek ekonomi yang adil menjadi salah satu fondasi penting bagi terciptanya demokrasi yang sehat. Keadilan ekonomi terlihat ketika akses terhadap pekerjaan terbuka, sumber daya dapat digunakan oleh masyarakat, dan warga lokal memiliki peluang menjadi pengelola sekaligus memiliki posisi yang lebih kuat dalam politik lokal. Sebaliknya, ketika rakyat berada dalam kondisi ekonomi yang lemah, mereka menjadi lebih mudah dieksploitasi. Sebaliknya, jika ekonomi masyarakat kuat dan berkeadilan, partisipasi dalam demokrasi lokal akan lebih sehat, inklusif, dan mandiri.

Penghubungan antara ekonomi dan demokrasi lokal dapat diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang partisipatif, misalnya anggaran desa yang dirancang melalui musyawarah warga serta diarahkan untuk mendukung kelompok rentan. Penguatan ekonomi kerakyatan seperti koperasi, UMKM, dan ekonomi berbasis komunitas dapat memberikan basis material bagi masyarakat untuk berdaya secara politik. Selain itu, pembangunan institusi lokal yang inklusif, di mana kelompok marjinal seperti perempuan, petani, nelayan, dan masyarakat adat memperoleh akses representasi nyata, menjadi langkah penting. Upaya lainnya adalah melalui kebijakan perpajakan yang lebih menekankan tanggung jawab kaum elit, serta penguatan bisnis UMKM agar masyarakat memiliki basis ekonomi yang lebih kokoh. Dengan begitu, struktur oligarkis yang ada di masyarakat dapat perlahan digeser, memberi ruang bagi terwujudnya demokrasi yang substantif sekaligus berkeadilan.