Mengenal Teori-teori Besar Tentang Cara Melanggengkan Kekuasaan dan Hubungannya dengan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Penguasa di Indonesia
Ditulis oleh Admin | 2026-02-21
Penulis: Celly Sardia Devyanna Panjaitan, Rina Rahma, Nikitha Chairunnisa, Andika Linggile, Feny Fathuri Yan Putri, Izzatun Nisa, Intan Mutia, Diandra Fauzia Lestari, Muhammad Adzkarurrabbani Zohri, Rizki Nur Azizah Putri, Norbet U. K. Laki Pali, Nova Zahara, dan Survia Eva Putriani.
Fenomena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam politik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari teori-teori besar tentang kekuasaan yang menjelaskan bagaimana dominasi elit bertahan di berbagai rezim. ada beberapa teori besar tentang cara penguasa melanggengkan kekuasaannya. Misalnya teori patrimonialisme, di mana penguasa mempertahankan kekuasaan lewat loyalitas pribadi, bukan lewat institusi. Kemudian Teori elitis misalnya menegaskan bahwa dalam setiap sistem politik selalu ada kelompok kecil yang menguasai sumber daya strategis dan jaringan politik. Kelompok ini tidak hanya memanfaatkan kekuasaannya untuk mengatur kebijakan, tetapi juga memastikan dominasinya tetap langgeng melalui praktik patronase. Hal ini sejalan dengan kenyataan politik Indonesia, di mana segelintir elit mendominasi akses terhadap jabatan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga membuka ruang lebar bagi praktik KKN.
Antonio Gramsci menambahkan perspektif berbeda dengan konsep hegemoni. Ia berargumen bahwa kekuasaan yang hanya bertumpu pada kekuatan fisik tidak akan bertahan lama. Kekuasaan yang efektif adalah yang berhasil membuat nilai, norma, dan pandangan hidup kelas penguasa diterima secara sukarela oleh yang dikuasai. Dalam konteks Indonesia, praktik KKN seringkali dianggap normal oleh masyarakat, terutama ketika relasi patronase yakni dimana kekuasaan dipertahankan lewat praktik imbalan, jaringan, dan hubungan yang saling ketergantungan seperti bagi-bagi proyek, bantuan sosial, atau politik uang diterima sebagai hal yang wajar. Hegemoni inilah yang memperkuat keberlangsungan KKN, karena ia tidak hanya ditopang oleh struktur kekuasaan formal, tetapi juga oleh legitimasi sosial yang dibangun melalui kebiasaan.
Sementara itu, Max Weber memahami kekuasaan sebagai kemampuan individu atau kelompok untuk mempengaruhi tindakan orang lain. Perspektif Weber menegaskan bahwa KKN di Indonesia bukan sekadar penyimpangan moral, melainkan bagian dari cara kelompok dominan menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan pengaruhnya. Kekuasaan tidak netral, ia digunakan untuk memperkuat jaringan politik melalui distribusi sumber daya, jabatan, dan akses ekonomi yang bersifat eksklusif. Dalam kerangka ini, KKN merupakan instrumen kekuasaan yang dijalankan secara sistematis.
John Locke, dengan teori kontrak sosialnya, memberi kerangka normatif yang tajam. Menurut Locke, kekuasaan politik bersumber dari mandat rakyat. Oleh karena itu, praktik KKN merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Ketika pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok tertentu, maka yang dilanggar bukan hanya hukum positif, melainkan juga prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Di Indonesia, hal ini tampak dalam kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, bahkan lembaga yudikatif, yang menunjukkan kegagalan mereka menjaga mandat rakyat.
Dalam konteks sistem pemilu Indonesia, terdapat sejumlah faktor yang membuat praktik politik uang dan patronase tetap bertahan meskipun regulasi anti-KKN telah dirancang. Pertama, biaya pencalonan yang sangat tinggi tanpa adanya batasan yang jelas. Banyak kandidat legislatif dan eksekutif harus mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk memperoleh dukungan politik, sehingga menciptakan dorongan untuk mencari “balik modal” setelah terpilih. Kedua, penegakan hukum yang masih tebang pilih. Lembaga penegak hukum sering dianggap tidak konsisten dalam menindak praktik politik uang, bahkan mengalami pelemahan dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui revisi regulasi yang membatasi kewenangan lembaga antikorupsi. Ketiga, faktor struktural, yakni sistem politik yang sejak awal dirancang sedemikian rupa sehingga menyuburkan praktik patronase. Politik uang di Indonesia bersifat sistemik dan terjadi secara masif hampir di semua level pemilu, sehingga regulasi formal sering tidak mampu membendung praktik tersebut.
Desain sistem pemilu saat ini juga berkontribusi pada reproduksi kekuasaan elit yang sama. Pemilu di Indonesia berbasis pada persaingan kandidat personal ketimbang penguatan partai politik. Hal ini melemahkan fungsi partai sebagai institusi demokrasi, karena kandidat lebih menonjolkan kekuatan finansial dan jaringan patronase pribadi. Akibatnya, politik dinasti berkembang subur, politik uang semakin menancap kuat, dan regenerasi politik terhambat. Dalam banyak kasus, partai hanya menjadi kendaraan yang disewa, bukan wadah kaderisasi politik yang sehat. Dengan demikian, desain pemilu yang ada justru mempermudah elit lama untuk terus mempertahankan dominasinya, alih-alih membuka ruang bagi aktor politik baru yang lebih inklusif.
Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki ruang untuk memutus mata rantai pelanggengan kekuasaan dan praktik KKN melalui partisipasi politik yang kritis dan etis. Pendidikan politik dan literasi politik menjadi kunci agar warga dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih baik, sekaligus mampu menolak praktik politik uang. Diskusi publik serta kampanye etis, baik secara offline maupun online, perlu diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus pragmatisme politik jangka pendek. Selain itu, transparansi pendanaan kampanye harus didorong dengan regulasi yang lebih ketat serta mekanisme pengawasan partisipatif. Perlindungan terhadap pelapor kasus KKN juga harus dijamin oleh negara untuk menciptakan budaya integritas.
Lebih jauh, strategi memutus praktik KKN tidak bisa hanya bertumpu pada negara. Penguatan ekonomi masyarakat melalui dukungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengurangi ketergantungan warga pada politik patronase. Dengan basis ekonomi yang lebih kuat, masyarakat memiliki daya tawar untuk menolak transaksi politik yang merugikan. Di sisi lain, pemangku kebijakan juga perlu memperkuat mekanisme internal partai politik, termasuk kaderisasi yang berbasis meritokrasi, bukan sekadar loyalitas finansial.
Praktik KKN di Indonesia tidak bisa dipahami hanya sebagai penyimpangan moral individu, melainkan sebagai bagian dari struktur kekuasaan yang dijelaskan melalui teori elitis, hegemoni Gramsci, konsep kekuasaan Weber, dan kontrak sosial Locke. Sistem pemilu Indonesia, dengan segala kelemahannya, telah menjadi arena subur bagi praktik politik uang dan patronase. Namun, dengan partisipasi politik kritis warga negara, transparansi sistem politik, dan penguatan ekonomi masyarakat, peluang untuk memutus mata rantai KKN tetap terbuka. Jalan panjang menuju demokrasi yang bersih memang penuh tantangan, tetapi langkah kolektif warga negara menjadi kunci untuk menegakkan kembali negara ideal.
Berita Lainnya
-
Mengenal Teori-teori Besar Tentang Cara Melanggengkan Kekuasaan dan Hubungannya dengan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Penguasa di Indonesia
| 2026-02-21 -
Integritas dan Etika Publik: Fondasi Kualitas Demokrasi dan Kinerja Lembaga Politik di Indonesia
| 2026-02-20 -
Mengawal Konstitusi: Dari Partisipasi Aktif Menuju Relasi Ideal Pemerintah dan Warga
| 2026-02-18 -
Membangun Generasi Muda Kritis dan Aktif Demi Terciptanya Keadilan Sosial dan Ekologis
| 2026-02-16 -
Desain Sistem Pemilu, Reproduksi Kekuasaan Elite, dan Urgensi Pendidikan Politik di Indonesia
| 2026-02-12 -
Membangun Ulang Kepercayaan Publik dalam Demokrasi Indonesia
| 2026-02-11 -
Indonesia di Persimpangan Konstitusi: Antara Pedoman Moral, Alat Kekuasaan, dan Partisipasi Kritis Warga Negara
| 2026-02-09 -
Institut Hijau Indonesia Gelar Diskusi Pengembangan Kurikulum YOU-RINGS Bersama Pakar, Akademisi, dan Praktisi Energi
| 2026-02-03 -
Dari Budi Utomo ke Era Reformasi : Transformasi Partisipasi Politik Rakyat Indonesia
| 2026-02-02 -
Patronase Kekuasaan dan Politik Uang : Analisis Teori Pelanggengan Kekuasaan dan Sistem Pemilu dalam Konteks KKN di Indonesia
| 2026-01-30