Sistem Hukum Berkeadilan: Memadukan Prosedural, Substantif, Ekologis, dan Hak Konstitusional Warga Negara
Penulis : Berlian Wahyu Rizaldi, Hawadarsi Angguni, Witty Fadhila, Sulfitra Gusmin, Tria Larasati, Idil Muftih, Wira Jaya Silaban
Editor: Qurnia Indah Permata Sari
Sistem hukum yang adil tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Keadilan prosedural memastikan semua orang mendapat perlakuan sama di hadapan hukum. Holili et al. (2024) menekankan bahwa yurisprudensi menjaga konsistensi, sedangkan Situmorang & Triadi (2024) mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan publik. Akses hukum bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas, harus dijamin agar tidak terjadi eksklusi.
Hasil hukum yang adil berkaitan dengan keadilan substantif. Ramadhan & Nasrulloh (2024) menyebut bahwa norma hukum sebaiknya menyesuaikan realitas sosial. Dalam konteks perlindungan anak, prinsip the best interest of the child menjadi dasar utama (Pratama & Panjaitan, 2023). Situasi serupa juga penting untuk perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia yang sering menghadapi diskriminasi. Kaban (2023) menegaskan bahwa reformasi hukum berbasis Pancasila dapat membuat hukum lebih responsif dan inklusif.
Keadilan ekologis menjadi dimensi lain yang krusial. Lingkungan perlu dipandang sebagai hak dasar, bukan sekadar sumber daya. Triadi & Rangoraja (2024) menekankan perlunya hukum tata negara yang mampu menjamin keberlanjutan ekosistem. Suherman et al. (2023) menyoroti pentingnya mekanisme hukum yang efektif dalam mencegah kejahatan lingkungan. Keberlanjutan ekologis memiliki hubungan langsung dengan kelangsungan hidup masyarakat sehingga harus ditempatkan sejajar dengan keadilan sosial.
Partisipasi warga negara juga merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem hukum. Toloh (2023) menegaskan bahwa keterlibatan warga tidak berhenti pada pemilu, melainkan juga dalam perumusan kebijakan publik. Pendidikan hukum dapat memperkuat posisi warga sebagai pengawas kebijakan (Malau, 2023). Habib et al. (2024) menambahkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban warga memperkokoh pilar kedaulatan rakyat.
Kesenjangan akses hukum masih menjadi masalah yang serius. Rangkuti & Pane (2024) menyoroti perlunya regulasi bantuan hukum agar kelompok miskin tidak semakin terpinggirkan. Yusuf et al. (2023) menekankan perlunya reformasi struktural agar hukum dapat bekerja adil di berbagai konteks, termasuk di wilayah konflik.
Kesimpulannya, sistem hukum berkeadilan harus memadukan tiga aspek utama: keadilan prosedural, substantif, dan ekologis. Partisipasi warga yang terjamin, perlindungan kelompok rentan, serta keberlanjutan lingkungan akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik. Dengan fondasi Pancasila, hukum Indonesia dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masa kini sekaligus menjaga keberlanjutan generasi mendatang.
Referensi :
Habib, M., Putra, A., & Nelwati, S. (2024). Harmonisasi kewajiban dan hak negara (pilar kedaulatan rakyat dan kemakmuran bersama). JIMR, 2(6), 697–703. https://doi.org/10.62504/jimr686
Holili, H., Yunus, M., & Winarto, W. (2024). Kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia sebagai penganut sistem civil law. Comserva Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(09), 3718–3726. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1140
Kaban, G. (2023). Penggunaan cita hukum (rechtsidee) Pancasila sebagai mercusuar bagi politik hukum pidana di Indonesia. SLR, 5(2). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.212
Malau, P. (2023). Tinjauan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru 2023. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815
Pratama, C., & Panjaitan, J. (2023). Analisis yuridis Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak terhadap sistem peradilan pidana. Comserva Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(07). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1052
Ramadhan, M., & Nasrulloh, N. (2024). Pengaruh konsep keadilan dalam Al Qur’an dan relevansinya dalam hukum manusia. JIMR, 2(11), 132–139. https://doi.org/10.62504/jimr972
Rangkuti, L., & Pane, O. (2024). Nilai keadilan sebagai landasan pembentukan Undang-Undang bantuan hukum guna mewujudkan akses terhadap keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15695
Situmorang, C., & Triadi, I. (2024). Reformasi kekuasaan kehakiman di Indonesia: meningkatkan independensi dan kualitas. JCL, 1(2), 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2429
Suherman, E., Rusyana, A., & Bisri, H. (2023). Analisis teori perubahan hukum dalam kebijakan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Madinah Jurnal Studi Islam, 10(2), 200–210. https://doi.org/10.58518/madinah.v10i2.1811
Toloh, P. (2023). Politik hukum penguatan partai politik untuk mewujudkan produk hukum yang demokratis. Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (JAPHTN-HAN), 2(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.60
Triadi, I., & Rangoraja, A. (2024). Peran hukum tata negara dalam sistem pemerintahan Indonesia saat ini. IJLJ, 1(4), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2630
Yusuf, A., Khair, O., Kusuma, G., & Nasruddin, M. (2023). Implikasi proses hukum yang adil terhadap kelompok kriminal bersenjata dan rekomendasi kesejahteraan sosial di Papua. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 623. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2746
Declaration of AI Assistance: Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung proses pengumpulan referensi, penyusunan struktur naskah, dan penyempurnaan tata bahasa. Semua ide, data, dan kesimpulan telah diverifikasi oleh penulis dan editor untuk memastikan keakuratan serta kesesuaian dengan etika akademik.