Blog Details

Featured blog image
CIVIC

Dinamika Sistem Pemilu Indonesia: Antara Tantangan Demokrasi Serentak 2024 dan Ancaman KKN

Author

Admin

Penulis: Siti Sunduz, Ahmad Shohibboniawan Wahyudi, Handika Purnama, Shaqina Rahmiathul Jannah, Rahman, Muh. Surur, Muhammad Sowakil, Achmad Edi Sudirman, Yourike Patricia Namah, Hilyati Zikriani, Sukron Operma, Ade Megalia Utami

Pendahuluan
Pemilihan umum (Pemilu) adalah pilar utama demokrasi modern di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat diberi hak untuk memilih pemimpin mereka langsung, mulai dari presiden, legislatif, hingga kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, sistem dan pelaksanaan Pemilu di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika sosial, politik, dan hukum yang terjadi. Salah satu perubahan besar terbaru adalah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024, yang tidak hanya membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia, tetapi juga menimbulkan beragam tantangan. Di sisi lain, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana digambarkan dalam teori-teori kekuasaan, masih membayangi pejabat dan elite politik Indonesia, memperlambat langkah menuju demokrasi yang bersih dan
berintegritas.

Perkembangan Sistem Pemilu Terkini di Indonesia
Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara bersamaan. Pilkada serentak pun digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Inilah kali pertama Indonesia menjalankan Pemilu dan Pilkada dalam satu tahun kalender yang sama.

Namun, pelaksanaan serentak memunculkan berbagai persoalan signifikan. Beban kerja bagi penyelenggara (KPU dan Bawaslu) meningkat drastis karena harus menangani dua proses demokrasi secara berurutan dalam waktu singkat. Distribusi logistik dan pengawasan pun menjadi tantangan utama, sehingga berisiko terhadap efektivitas dan kualitas demokrasi. Tak hanya itu, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada serentak mengalami penurunan meskipun partisipasi di Pemilu serentak relatif tinggi. Studi terbaru menunjukkan partisipasi Pemilu Serentak 2024 sekitar 81%, namun Pilkada hanya 70%.

Fenomena voter fatigue (kelelahan memilih) terjadi karena waktu pelaksanaan kedua pemilihan yang berdekatan, mengubah perilaku pemilih dan menurunkan tingkat partisipasi. Selain itu, dominasi isu nasional menyebabkan kampanye calon kepala daerah kurang fokus pada isu lokal. Oleh sebab itu, banyak pihak, termasuk Komisi II DPR RI dan para ahli hukum, mengusulkan agar Pemilu nasional dan Pilkada dijadwalkan pada tahun yang berbeda, untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas demokrasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025 semakin memperkuat wacana pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada daerah mulai tahun 2029. Model ini diharapkan akan memperbaiki kualitas demokrasi elektoral dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia serta memungkinkan partai politik lebih fokus membangun basis massa di daerah.

Politik Uang dan Borong Partai: Praktik KKN dalam Pemilu
Di balik keramaian Pemilu, praktik KKN masih menjadi masalah besar yang mengancam esensi demokrasi Indonesia. Pada pelaksanaan Pilkada 2024 misalnya, dua fenomena utama yang muncul adalah politik uang dan borong partai. Politik uang, yakni pemberian insentif finansial kepada pemilih, menjadi alat calon untuk memenangkan kontestasi secara instan. Menurut penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politik uang membuka jalan bagi siklus korupsi. Modal kampanye yang besar harus "dikembalikan" setelah calon menang, mendorong penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi anggaran, kolusi, dan pengadaan proyek 'titipan'.

Tren borong partai, yaitu dukungan mayoritas partai kepada satu pasangan calon, menjadi tanda oligarki politik yang semakin menguat. Proses ini sering bukan hasil seleksi yang demokratis, melainkan hasil transaksi politik yang mengurangi pilihan rakyat dan merusak prinsip persaingan sehat. Dalam politik lokal, oligarki mengakibatkan pelemahan institusi partai dan menguatnya kekuasaan elite politik, sehingga perilaku nepotisme dan korupsi menjadi semakin sistematis dan terstruktur.

Analisis Teori Melanggengkan Kekuasaan dan Keterkaitannya dengan KKN

Para ilmuwan politik menyebut berbagai teori besar tentang cara-cara melanggengkan kekuasaan, seperti teori patron-klien, teori oligarki, dan teori Machiavellian. Inti dari teori - teori ini adalah penguasaan akses terhadap sumber daya, jaringan kekuasaan politik, hingga pemanfaatan birokrasi dan hukum untuk memperkuat posisi penguasa.

Di Indonesia, praktik KKN digunakan sebagai strategi utama oleh penguasa untuk mempertahankan status kekuasaan. Dalam teori patron-klien, elite politik mempererat hubungan dengan kelompok loyalis melalui distribusi patronase, baik berupa uang, jabatan, atau proyek. Kolusi terjadi ketika elite membangun hubungan khusus dengan pelaku bisnis dan birokrat untuk saling menguntungkan. Nepotisme pun muncul ketika pejabat tinggi mengangkat anggota keluarga atau kerabat dalam struktur pemerintahan atau bisnis.

Praktik KKN berdampak kuat pada proses demokrasi dan ekonomi politik Indonesia.
Dampak negatifnya antara lain:

  • Membatasi partisipasi politik rakyat.
  • Menciptakan diskriminasi dalam pelayanan publik.
  • Menghambat pembangunan ekonomi.
  • Memberikan hak istimewa ekonomi bagi kelompok tertentu.
  • Menurunkan kepercayaan publik pada institusi negara.

Hal ini terjadi bahkan setelah era Reformasi, walau sudah ada lembaga khusus semacam KPK yang bertugas mengawasi dan memberantas korupsi. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku KKN belum sepenuhnya memberikan efek jera karena kepentingan kekuasaan masih sangat besar.

Praktik Aktual: Pemilu 2024 dan Dinasti Politik
Pemilu 2024 jadi sorotan akan lahirnya praktik dinasti politik. Misalnya, putusan Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2024 memicu kontroversi karena dianggap menguntungkan salah satu calon dari keluarga presiden secara legal formal, namun dipersoalkan soal legitimasinya. Fenomena penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah pun sarat maladministrasi dan intervensi, memperkuat dugaan bahwa aparatur birokrasi dan politik digunakan untuk kepentingan penguasa dan melanggengkan dinasti politik.

Mobilisasi aparat pemerintah, isu politik bansos menjelang pemilu, dan penggunaan dana publik menjadi strategi penguasa untuk menjaga pengaruh dan memenangkan kontestasi politik. Pemilu cenderung menjadi ajang konsolidasi kekuasaan, bukan forum demokrasi substantif. Praktik‐praktik ini, menurut banyak pengamat, menjadikan Pemilu 2024 sebagai salah satu pemilu paling “brutal” pasca reformasi.

Reformasi Sistem pemilu dan Upaya Pemberantasan KKN
Melihat realitas di atas, para ahli dan lembaga pengawas pemilu merekomendasikan langkah strategis untuk membenahi sistem politik Indonesia, antara lain:

  • Memperkuat regulasi kampanye dan pendanaan politik melalui revisi UU Pemilu serta sanksi lebih berat bagi pelanggaran money politics.
  • Memperketat pengawasan politik uang dan KKN dengan memperkuat peran Bawaslu dan KPK.
  • Memisahkan jadwal pemilu dan pilkada nasional agar pengawasan lebih optimal dan tidak membebani institusi penyelenggara.
  • Mendorong partisipasi publik dan edukasi pemilih agar hak politik digunakan secara cerdas, tidak terjebak pada iming-iming sesaat atau bujuk rayu elite.
  • Menerapkan sistem pemilu campuran, memadukan unsur proporsional terbuka dan mayoritarian, sehingga keseimbangan antara aspirasi rakyat dan kontrol partai terjaga.

Penguatan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum efektif, serta pendidikan politik warga menjadi kunci pelaksanaan pemilu yang lebih bersih dan berintegritas di masa depan.

Penutup
Sistem pemilu dan praktik pemilihan umum di Indonesia terus mengalami dinamika dan tantangan di era kontemporer. Usulan dan perubahan terbaru, seperti pemisahan jadwal pemilu nasional dan pilkada daerah, diharapkan dapat memperbaiki efektivitas, kualitas, dan integritas demokrasi. Namun, tantangan praktik KKN, politik uang, oligarki, dan dinasti politik masih menjadi “musuh utama” dalam proses demokrasi kita.

Untuk itulah, Indonesia membutuhkan sistem demokrasi yang semakin matang, didukung oleh regulasi yang ketat, pengawasan kuat, dan partisipasi aktif warga negara yang cerdas secara politik. Hanya dengan langkah konkrit dan konsisten, cita-cita demokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat terwujud di era pemilu masa kini dan masa depan.

Refrensi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Kilas Pemilu Tahun 2024. https://www.kpu.go.id/page/read/1136/kilas-pemilu-tahun-2024

Komisi II DPR RI. (2025). Info Singkat Komisi II Mei II 2025. DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-10-II-P3DI-Mei-2025-207.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. https://jdih.kpu.go.id/jatim/jombang/blog/read/17291/masa-depan-sistem-pemilu-di-indonesia-pasca-putusan-mk-no-135-puu-xxii-2024

Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. (2025). Pilkada 2024: Antara Ajang Korupsi dan Perampokan Demokrasi. https://kemenaglampungtimur.id/berita/detail/1183/pilkada-2024-antara- ajang-korupsi-dan-perampokan-demokrasi

Hukumonline. (2025). Revisi UU Pemilu 2025: Tameng Baru Melawan Politik Uang yang Menggerus Demokrasi. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/9405/revisi-uu-pemilu- 2025-tameng-baru-melawan-politik-uang-yang-menggerus-demokrasi?lang=1

Wahyudi, S. (2024). Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Masa Depan Agenda Kerakyatan. WALHI. https://www.walhi.or.id/pemilu-2024-kemunduran-demokrasi-dan-ancaman-masa-depan-agenda-kerakyatan

Waspada. (2024). Kekuasaan Politik Negara dengan KKN. https://www.waspada.id/opini/kekuasaan-politik-negara-dengan-kkn/

Syahrabhataria. (2021). Menganalisis Pengaruh Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Masa Reformasi terhadap Ekonomi Politik di Indonesia. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/syaharabhataria/61bc321562a7046346600a02/menganalisis-pengaruh-praktik-korupsi-kolusi-dan-nepotisme-pada-masa-reformasi-terhadap-ekonomi-politik-di-indonesia