Blog Details

Featured blog image
CIVIC

Ekonomi Konstitusi, Oligarki, dan Demokrasi Lokal yang Berkeadilan

Author

Siti Sunduz, Ahmad Shohibboniawan Wahyudi, Handika Purnama, Shaqina Rahmiathul Jannah, Rahman, Muh.

Penulis: Siti Sunduz, Ahmad Shohibboniawan Wahyudi, Handika Purnama, Shaqina Rahmiathul Jannah, Rahman, Muh. Surur, Muhammad Sowakil, Achmad Edi Sudirman, Yourike Patricia Namah, Hilyati Zikriani, Sukron Operma, Ade Megalia Utami

Indonesia berdiri di atas cita-cita besar untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat. Konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, realitas politik-ekonomi hari ini menunjukkan adanya jurang antara prinsip luhur tersebut dengan praktik kekuasaan. Dominasi oligarki masih kuat, membatasi ruang partisipasi rakyat, dan membuat demokrasi berjalan tanpa jiwa.

Tulisan ini mencoba mengurai empat isu penting: bagaimana prinsip ekonomi konstitusi bisa menjadi tandingan oligarki, sejauh mana oligarki memengaruhi partisipasi politik lokal, bagaimana menciptakan ruang aman dalam politik warga, serta bagaimana perjuangan ekonomi berkeadilan terhubung dengan demokrasi lokal yang inklusif.

Menghidupkan Pasal 33: Ekonomi Konstitusi sebagai Tandingan Oligarki
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan semangat kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya. Kekayaan alam bukanlah milik segelintir elit, melainkan amanah untuk kesejahteraan bersama. Prinsip ekonomi konstitusi menekankan relasi “saling” bukan “paling”, gotong royong bukan individualisme, serta keseimbangan bukan keserakahan.

Namun, oligarki justru menempatkan negara sebagai pelayan kepentingan segelintir elit. Akibatnya, kebijakan publik sering lebih berpihak pada kepentingan kapital besar daripada rakyat. Bila Pasal 33 benar-benar dihidupkan, negara akan menjadi penjamin kesejahteraan rakyat, bukan sekadar perantara akumulasi keuntungan. Prinsip konstitusi ini bisa menjadi kekuatan tandingan yang meruntuhkan dominasi oligarki, memberi masyarakat kuasa untuk mengawal arah pembangunan.

Ketika Oligarki Menyempitkan Demokrasi
Oligarki ekonomi-politik bekerja dengan cara mengunci akses sumber daya, mempersempit ruang partisipasi, dan mengarahkan politik lokal agar tunduk pada kepentingan elit. Warga miskin tidak hanya miskin secara materi, melainkan “dimiskinkan” secara sistematis: akses
terhadap tanah, pendidikan, maupun modal kerap dibatasi.

Dalam pemilihan kepala daerah, misalnya, politik uang dan dominasi modal besar membuat representasi rakyat menjadi semu. Politisi sering lebih loyal kepada patron oligarki daripada kepada masyarakat. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya: suara rakyat dikecilkan, sementara kekuasaan tetap berputar di lingkaran yang sama.

Ruang Aman: Fondasi Partisipasi Politik Warga
Di tengah dominasi tersebut, konsep ruang aman menjadi penting. Ruang aman bukan hanya terbebas dari ancaman fisik, tetapi juga jaminan kebebasan berekspresi, kesetaraan akses, dan perlindungan hukum. Tanpa ruang aman, partisipasi politik akan rapuh dan penuh ketakutan.

Strategi menciptakan ruang aman antara lain:

  • Keterbukaan pemerintah. Transparansi informasi dan keberanian menerima kritik menjadi fondasi pengawasan publik.
  • Penguatan jaringan komunitas. Kolaborasi lintas organisasi sipil dapat menjadi kanal aspirasi sekaligus benteng melawan dominasi oligarki.
  • Partisipasi inklusif. Kelompok perempuan, pemuda, masyarakat adat, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya harus dilibatkan secara nyata.
  • Edukasi politik. Literasi warga perlu ditingkatkan agar mereka memahami hak-haknya dan terhindar dari jebakan politik uang.
  • Perlindungan hukum. Lembaga hukum harus berfungsi melindungi warga dari kriminalisasi maupun intimidasi.

Ruang aman inilah yang akan menumbuhkan kepercayaan warga untuk terlibat dalam politik, mengubah demokrasi lokal dari sekadar prosedural menjadi partisipatif.

Keadilan Ekonomi dan Demokrasi Lokal yang Inklusif
Bung Karno pernah menegaskan, “demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi hanyalah omong kosong.” Pernyataan ini masih relevan hingga kini. Demokrasi sejati tidak bisa tumbuh di atas kemiskinan struktural. Rakyat hanya bisa berpartisipasi penuh bila mereka berdaya
secara ekonomi.

Keadilan ekonomi berarti:

  • Petani punya akses terhadap tanah dan harga hasil panen yang adil.
  • Nelayan mendapat perlindungan atas hasil tangkapannya.
  • Guru, buruh, dan pekerja informal memperoleh jaminan kesejahteraan.

Sebaliknya, demokrasi lokal yang inklusif memberi ruang agar suara kelompok marjinal tidak tersisih dalam proses politik. Hubungan keduanya bersifat timbal balik: keadilan ekonomi memperkuat suara rakyat, sementara demokrasi inklusif memastikan suara itu diakui dalam
pengambilan keputusan.

Tanpa keadilan ekonomi, demokrasi hanya formalitas. Tanpa demokrasi inklusif, keadilan
ekonomi hanya akan berhenti sebagai slogan.

Penutup: Mengembalikan Demokrasi ke Jalan Rakyat

Dominasi oligarki adalah tantangan besar demokrasi Indonesia. Namun, solusi telah tertulis jelas dalam konstitusi kita. Menghidupkan Pasal 33 berarti mengembalikan orientasi negara pada rakyat, bukan pada segelintir elit. Mewujudkan ruang aman memberi jaminan bahwa semua warga, termasuk kelompok rentan, dapat terlibat dalam politik. Dan menghubungkan keadilan ekonomi dengan demokrasi inklusif akan menciptakan fondasi kokoh bagi Indonesia yang lebih adil dan berdaulat

Demokrasi sejati hanya akan lahir jika rakyat berdaya secara ekonomi dan bebas secara politik. Inilah tugas generasi hari ini: mengembalikan demokrasi ke jalan rakyat, menjauhkan negara dari cengkeraman oligarki, dan memastikan politik benar-benar menjadi alat untuk kesejahteraan bersama.